OJK Blokir 404 Aplikasi Fintech Ilegal

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 04 Desember 2018 - 16:14 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kembali maraknya modus penipuan berkedok koperasi di Indonesia lantaran masyarakat mudah tergiur untung besar dalam waktu cepat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kembali maraknya modus penipuan berkedok koperasi di Indonesia lantaran masyarakat mudah tergiur untung besar dalam waktu cepat.

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendata sejumlah pelaku industri finansial teknologi di Indonesia, setidaknya ada 73 fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar dan  resmi diakui pemerintah. Dan sebanyak 404 fintech peer to peer lending illegal di Indonesia.

“Sudah ada sekitar 404  aplikasi fintech yang diblokir dan 108 investasi illegal, dan kebanyakan dari investasi illegal seperti money game, MLM, dan Forex,” Ketua Satgas Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing dalam diskusi bertemakan, “Waspada Penipuan Berkedok Koperasi” di Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (4/12/2018)

Ia mengimbau masyarkat berhati-hati menggunakna platform fintech yang ada. Masyarakat kalau mau pinjam, pinjamlah di fintech legal dan terdaftar di OJK. Pinjam sesuai kemampuan Anda membayar jangan melebihi, jadi pinjam sana sini semua beli kebutuhan sehari-hari yang akhirnya defisit dan mandek.

“Kita selalu ada pengaduan masalah teror cara penagihan yang tidak manusiawi dengan bunga yang sangat tinggi. Misalkan kita pinjam Rp 1 juta yang dikasih Rp 800 dengan bunga 1 persen perhari. Adapula yang pinjam sampai 30 Fintech yang tidak bisa terbayar dan diteror dan mandek,” pungkasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sedang mematangkan peran komite etik untuk memastikan perlindungan data konsumen fintech P2P lending.

Ketua Harian Aftech, Kuseryansyah mengatakan pihaknya terus melakukan advokasi dan pembicaraan dengan seluruh anggota terkait isu-isu perlindungan konsumen dan penanganan komplain konsumen.

"Komite etik ini dalam proses dibuat, namun belum diresmikan. Nantinya komite ini akan menindak pelanggaran etik yang dilakukan pelaku usaha fintech P2P lending," ujarnya.

Kuseryansyah mengakui beberapa konsumen membuat laporan pelanggaran, seperti pesan singkat dari nomor tak dikenal mengatasnamakan fintech P2P lending tertentu. Setelah didata, mayoritas pelanggaran itu dilakukan fintech ilegal.

"Kami berharap semua pelaku usaha fintech P2P lending bergerak cepat dan reaktif ketika menerima sekecil apapun laporan dan masukan dari konsumen," kata Kuseryansyah.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk (BTPN)

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:44 WIB

Bank BTPN Akuisisi Dua Perusahaan Pembiayaan PT Oto Multiartha dan PT Summit Oto Finance

Akuisisi OTO dan SOF jadi tonggak penting bagi Bank BTPN dalam mendorong inovasi produk dan layanan yang semakin relevan dengan kebutuhan perbankan dan pembiayaan masyarakat Indonesia.

Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI, Mahasiswa President University

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:13 WIB

Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI, Mahasiswa President University Raih Beasiswa dari Sony Music Group Global Scholars Program

Alfath, mahasiswa President University, musisi muda Indonesia asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang tengah menempuh studi sarjana Sistem Informasi untuk Bisnis dan Manajemen telah mencatat…

Pelita Air

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:51 WIB

Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2024, Pelita Air Siapkan 273 Ribu Kursi Penerbangan

Pelita Air (kode penerbangan IP), maskapai medium service, menyiapkan 273 ribu kursi penerbangan selama periode angkutan lebaran pada 3 hingga 18 April 2024. Hal ini dilakukan untuk mendukung…

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:05 WIB

15 Subsektor Ekspansi, IKI Maret 2024 Tembus 53,05

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Maret 2024 mencapai 53,05, meningkat sebesar 0,49 poin dibandingkan bulan Februari 2024 sebesar 52,56. Kenaikan nilai IKI pada Maret ini dipengaruhi oleh…

TikTok Rising Temukan Sensasi Musik Indonesia Berikutnya

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:50 WIB

TikTok Rising Temukan Sensasi Musik Indonesia Berikutnya

Platform hiburan digital terkemuka, TikTok, meluncurkan TikTok Rising Indonesia, program baru untuk menemukan dan mendukung talenta-talenta lokal yang sedang berkembang, membina komunitas musisi…