Honda dan Yamaha Terbukti Melakukan Kartel Harga Motor Skutik

Oleh : Ridwan | Senin, 20 Februari 2017 - 18:25 WIB

Ilustrasi kemacetan di Jabodetabek. (Foto: Ist)
Ilustrasi kemacetan di Jabodetabek. (Foto: Ist)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini resmi menyatakan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terbukti melakukan kartel harga motor skuter matik (Skutik).

AHM dan YIMM terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 5 pasal 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan praktik kartel sesuai perkara 04/KPPU-I/2016.

Majelis Komisi persidangan yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi, bersama anggota R. Kurnia Sya'aranie dan Munrokhim Misanam. Yamaha dan Honda dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang sangat jelas melarang praktik kartel.

KPPU memutuskan hukuman denda kepada AHM sebesar Rp22,5 miliar. Denda ini lebih ringan karena AHM dinilai kooperatif dan sopan selama proses hukum. Sedangkan KPPU memutuskan denda untuk YIMM sebesar Rp25 miliar. Denda ini lebih besar dikarenakan YIMM menyajikan data yang manipulatif dan tidak sesuai dengan kenyataan selama pemeriksaan.

Kuasa hukum Yamaha, Rikrik Rizkiyana, mengaku tidak terima dengan keputusan KPPU. Ia menyesalkan sikap dari KPPU yang dinilai tidak sesuai prosedur saat proses penyidikan. Jauh sebelum putusan hari ini, KPPU memang sudah punya indikasi bahwa kedua produsen sepeda motor itu melakukan kartel.

"Menurut saya, sejak awal baik Ketua KPPU maupun tim investigator telah memperlihatkan indikasi-indikasi yang mendahului proses putusan. Dalam prosesnya kami lihat, ada banyak pelanggaran di lapangan. Ini menjadi bukti bahwa dalam prosesnya, KPPU kerap kali sewenang-wenang," ungkap Rikrik, Senin (20/2/2017)

Sedangkan di tempat yang sama Humas KPPU, Dendy R. Sutrisno menanggapi santai keberatan dari Yamaha dan mempersilakan untuk mengajukan banding apabila keberatan dengan putusan KPPU.

"Ya, itu wajar saja. Kira-kira 60% perusahaan yang dihukum KPPU akan keberatan. Tapi nantinya kan ada pengadilan negeri, kasasi, di situ akan ada putusan finalnya. Tetap ada ruang bagi mereka untuk mengajukan keberatannya" terang Dendy.

Untuk mengajukan keberatan, baik Honda maupun Yamaha diberikan waktu paling lambat 14 hari setelah dibacakannya putusan pada hari ini.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi tiket

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:49 WIB

Jangan Kelewatan, Ini 10 Tips Mendapatkan Tiket dan Voucher Belanja Online!

Berbelanja online telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, menawarkan kemudahan, variasi produk, dan tentu saja, kesempatan untuk menghemat uang melalui tiket dan voucher serta…

Renos

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:36 WIB

Cari Furnitur dan Elektronik Rumah yang Murah? Datang ke Event Renos Gebyar Ramadhan Saja!

Di era yang serba cepat ini, mencari furnitur dan elektronik untuk rumah tidak lagi memerlukan waktu dan usaha yang banyak. Mulai dari mencari furnitur untuk kamar hingga elektronik rumahan…

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) secara konsisten mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Net Zero Emission (NZE) dari berbagai aspek. Salah satunya pembiayaan ramah lingkungan dengan membidik sektor pertanian melalui BSI Mitra Plasma Sawit. Kunjungan dilakukan ke salah satu kebun sawit di Sumatera.

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:20 WIB

Dorong Sustainable Banking, BSI Dukung Pembiayaan Sawit Bagi Petani Plasma

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) secara konsisten mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Net Zero Emission (NZE) dari berbagai aspek. Salah satunya pembiayaan ramah lingkungan dengan…

Ilustrasi perumahan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:16 WIB

Terdepan di Wilayah Jabodetabek, Bogor Catat Selisih Pertumbuhan Harga Hunian Tertinggi

Tren harga rumah di Indonesia mengalami peningkatan tahunan sebesar 2,4 persen pada bulan Februari 2024 dibandingkan sejak Februari 2023. Rumah123 mencatat Bogor mengalami kenaikan harga hunian…

Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk (BTPN)

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:44 WIB

Bank BTPN Akuisisi Dua Perusahaan Pembiayaan PT Oto Multiartha dan PT Summit Oto Finance

Akuisisi OTO dan SOF jadi tonggak penting bagi Bank BTPN dalam mendorong inovasi produk dan layanan yang semakin relevan dengan kebutuhan perbankan dan pembiayaan masyarakat Indonesia.