OJK Bekukan Tiga Perusahaan Modal Ventura

Oleh : Herry Barus | Kamis, 22 November 2018 - 18:31 WIB

OJK
OJK

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan tiga perusahaan modal ventura karena gagal memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2018 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.

Berdasarkan surat resmi OJK yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Ihsanuddin dan dikutip di Jakarta, Kami (22/11/2018) , tiga perusahaan modal ventura itu adalah Ventura Cakrawala Investama di Jakarta, Modal Nusantara Ventura di Makassar, dan Sosial Enterprener di Jakarta.

OJK selaku regulator dan pengawas industri keuangan melarang ketiga perusahaan itu untuk melakukan kegiatan usaha.  "Sanksi pembekuan kegiatan usaha ini diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan yaitu 6 November 2018," tulis OJK dalam surat itu.

Pelanggaran ketiga modal ventura itu jika merujuk pada pernyataan OJK yakni terkait pelanggaran Pasal 42 ayat (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2018. Pasal itu berbunyi "perusahaan modal ventura atau modal ventura syariah wajib menyampaikan laporan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana untuk pertama kali pada periode 2017 yang disampaikan paling lambat 30 April 2018".

Pembekuan usaha modal ventura ini tidak lama dari upaya serupa yang dilakukan regulator pada 21 September 2018 lalu. Saat itu, OJK juga membekukan tiga modal ventura yakni PT Sarana Sultra Ventura, PT Modal Nusantara Ventura, PT Vasham Kosa Sejahtera.(Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…

Adi Nugroho, Praktisi HRD, Mahasiswa Magister Fakultas Management Technology President University.

Kamis, 25 April 2024 - 19:40 WIB

Anda Lulusan SMK : Penting Untuk Memiliki Strategi 'Memasarkan' Diri

Perkembangan teknologi dan komunikasi telah membawa manusia pada era industry 4.0. Perkembangan tersebut membawa perubahan disetiap lini kehidupan termasuk di ranah Pendidikan dan industri.…

Diskusi bertajuk Tuntutan Implementasi Bisnis Properti & Pembiayaan Hijau (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 19:33 WIB

Kian Prospektif, Stakeholder Harap Insentif Properti Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong konsep bisnis berkelanjutan di sektor properti termasuk sektor pembiayaannya.

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.