Dinilai Bermuatan Porno Lagu Dangdut Duo Anggrek Dicekal KPID NTB

Oleh : Herry Barus | Senin, 20 Februari 2017 - 13:46 WIB

Personel Duo Serigala (Foto:tribunnews)
Personel Duo Serigala (Foto:tribunnews)

INDUSTRY.co.id - Mataram-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat melakukan pencekalan terhadap 10 video klip lagu dangdut yang dinilai bermuatan porno dan tarian bernuansa erotis.

"Kami meminta seluruh stasiun televisi lokal untuk tidak menayangkan lagu dangdut tersebut karena video klipnya bermasalah," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sukri Aruman, di Mataram, Senin (20/2/2017)

Adapun video klip lagu dangdut yang dicekal tersebut, antara lain Sir Gobang Gosir dinyanyikan Duo Anggrek, Cowok Gelo Rempong dinyanyikan Lili Marlina.

Selain itu, Putri Panggung dinyanyikan Uut Permatasari, Ayang Kamu Ayang Aku dinyanyikan Dewi Lina, Terserah Gue dinyanyikan Gajin, Wani Piro dinyanyikan Yeni, dan video klip Asolole dengan penyanyi Terajana.

"Ada beberapa lagu yang liriknya tidak bermasalah sehingga aman disiarkan radio, tapi ketika dibuat dalam format video klip, ditemukan sejumlah visual yang tidak pantas dan ada muatan pornografinya," ujar Sukri kepada Antara.

Lebih lanjut, Sukri menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan dan kajian Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB menemukan stasiun TVlokal yang menayangkan video klip lagu dangdut tersebut yang secara nyata dan terang-benderang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia.

"Pelanggaran ini tidak bisa ditolerir, apalagi ditayangkan di bawah jam 10 malam, waktu di mana anak-anak dan remaja masih menonton televisi," ucapnya pula.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB Hj Suhadah MSi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat teguran keras kepada pengelola Lombok TV yang menayangkan video klip dangdut bermasalah tersebut.

"Tidak cuma video klip dangdut, ada juga video klip lagu Sasak (etnis Lombok) dan mancanegara serta karya jurnalistik televisi yang tidak mengindahkan P3SPS," katanya seraya menyebutkan video klip lagu Sasak yang dicekal berjudul Antih Bebalu dinyanyikan Erni Ayuningsih dan Oyat.

Sementara klip artis mancanegara yang kena cekal adalah Foo Fighter dengan video klip best of You.

Selain Lombok TV, ungkap Suhadah, teguran berbeda juga dilayangkan kepada pengelola stasiun TV lokal lainnya, yakni Sasambo TV dan NAA TV yang terbukti masih mengabaikan pencantuman klasifikasi acara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Itu kan kewajiban yang harus mereka jalankan untuk kepentingan dan kenyamanan publik," ucapnya dan berharap semua pihak ikut ambil bagian mengawal penyiaran lokal yang lebih sehat dan bermanfaat.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…

Pelatihan pengolahan sampah ke Pesantren

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:14 WIB

Kolaborasi CCEP Indonesia dengan Lima Belas Pesantren di Indonesia

Dalam rangka memperkuat komitmen sosial dan lingkungan di bulan Ramadan, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menggelar serangkaian kegiatan bersama lima belas pesantren…