Aturan Baru Label Susu Kental Manis Harus Lindungi Kesehatan Konsumen

Oleh : Ahmad Fadli | Sabtu, 17 November 2018 - 08:26 WIB

Koalisi Perlindungan Masyarakat (KOPMAS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyelenggarakan diskusi publik Menyoal PerBPOM No 31 Tahun 2018 Kemajuan ataukah Kemunduran Polemik Susu Kental Manis? pada Jumat (16/11) di gedung LBH Jakarta
Koalisi Perlindungan Masyarakat (KOPMAS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyelenggarakan diskusi publik Menyoal PerBPOM No 31 Tahun 2018 Kemajuan ataukah Kemunduran Polemik Susu Kental Manis? pada Jumat (16/11) di gedung LBH Jakarta

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Dalam rangka Hari Kesehatan Nasional 2018, Koalisi Perlindungan Masyarakat (KOPMAS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyelenggarakan diskusi publik “Menyoal PerBPOM No 31 Tahun 2018 Kemajuan ataukah Kemunduran Polemik Susu Kental Manis?” pada Jum’at (16/11) di gedung LBH Jakarta.

 Hadir sebagai pembicara Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, Kasubdit Peningkatan Mutu dan Kecukupan Gizi Kemkes Galopong Sianturi, SKM. MPH, Ketua UKK Nutrisi dan Penyakit Metabolik IDAI, Dr. dr. Damayanti Rusli Sjarif, SpA(K).

Ketua Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) Arif Hidayat khawatir produsen memiliki interpretasi lain dalam memahami  kedua pasal tersebut. Apalagi saat ini pemerintah terlihat masih belum optimal mengatasi persoalan-persoalan kesehatan di masyarakat.

“Salah satu peran penting pemerintah dalam perlindungan kesehatan masyarakat adalah melalui kebijakan atau perundang-undangan. Namun sejauh ini, kami melihat masih terdapat celah-celah pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. Salah satunya terlihat pada upaya pemerintah mengatasi persoalan susu kental manis,” jelas Arif Hidayat.

Ketua UKK Nutrisi dan Penyakit Metabolik IDAI, Dr. dr. Damayanti Rusli Sjarif, SpA(K) mengatakan,  pada produk susu kental manis sudah tidak ada lagi kata susu,  tetapi pada label kemasan masih tertulis sajian untuk diseduh.  "Kalai dari kemasan produk dilihat di bagian depan sudah tidak ada kata susu,  tetapi di bagian belakang masih ditulis saran penyajian.  Ini yang perlu diluruskan.  Masyarakat harus minum gula? " imbuh Damayanti. 

Pratiwi, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Jakarta mengatakan,  pada saat polemik susu kental manis mencuat, DPR telah meminta daftar produsen susu kental manis kepada BPOM tetapi hingga saat ini BPOM belum memberikan daftar tersebut. Ia menambahkan untuk masalah polemik susu kental manis sebenarnya sudah jelas peraturannya,  hanya saja implementasi dalam penindakan yang masih kurang.

 "Saat ini penindakan bagi produsen yang menyalahi aturan hanya mendapatkan hukuman berupa peringatan,  kemuadian larangan mengedarkan produk dan terakhir adalah penutupan pabrik (produksi).  Hanya saja,  penindakan bagi produsen yang melanggar belum maksimal. " kata Pratiwi.

Sebagaimana diketahui, polemik susu kental manis menjadi pembahasan publik setelah ditemukan sejumlah balita menderita gizi buruk akibat mengkonsumsi susu kental manis. Satu diantaranya, balita asal Kendari meninggal dunia di usia 10 bulan. Ketidak tahuan masyarakat serta persepsi yang sudah terbentuk di masyarakat melalui cara beriklan produk sehingga masyarakat beranggapan bahwa produk tersebut adalah susu yang dapat diberikan kepada anak menjadi penyebabnya.

Langkah BPOM menerbitkan kebijakan tersebut seharusnya menjadi langkah awal bagi edukasi kesehatan masyarakat, terutama mengatasi persoalan gizi ganda tersebut, stunting dan obesitas. Namun, hal itu akan terwujud bila ada kesadaran penuh dari produsen untuk segera menaati serta tidak lagi mempromosikan produk kental manis sebagai minuman susu.

Produsen harus dengan tegas mengatakan bahwa susu kental manis adalah produk yang hanya dapat digunakan untuk bahan tambahan dalam makanan atau topping. Jika regulasi sudah ada, namun produsen masih berpromosi semaunya, apalagi ada pembiaran, maka edukasi pola hidup sehat untuk masyarakat tidak akan optimal dan target pemerintah mewujudkan Generasi Emas 2045 juga tidak akan tercapai,” jelas Arif Hidayat.

 

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional pada 12 November kemarin, masalah gizi ganda masih menjadi perhatian. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang baru saja di rilis oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan adanya perbaikan status gizi pada balita di Indonesia. Proporsi status gizi sangat pendek dan pendek turun dari 37,2% (Riskesdas 2013) menjadi 30,8%. Demikian juga proporsi status gizi buruk dan gizi kurang turun dari 19,6% (Riskesdas 2013) menjadi 17,7%.

Namun yang perlu menjadi perhatian adalah adanya tren peningkatan proporsi obesitas sejak tahun 2007 sebagai berikut 10,5% (Riskesdas 2007), 14,8% (Riskesdas 2013) dan 21,8% (Riskesdas 2018). Riskesdas 2018 juga menunjukkan kenaikan prevalensi Penyakit Tidak Menular.

Berbagai upaya telah jamak dilakukan dalam rangka perbaikan status gizi tersebut. Edukasi pola hidup sehat gencar dilakukan, baik oleh Kementerian Kesehatan maupun pihak swasta dan komunitas masyarakat yang aktif mengedukasi. Kampanye gerakan masyarakat sehat (GERMAS), isi piringku serta batasi konsumsi gula garam lemak (GGL) aktif di gaungkan. Namun kenyataannya, persoalan gizi seolah jalan ditempat dengan menurunnya angka stunting namun meningkatkan prevalensi diabetes.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dwidayatour Carnival 2024

Kamis, 25 April 2024 - 13:27 WIB

Dwidayatour Gelar Dwidayatour Carnival presented by.Mandiri di Gandaria City

Memasuki tahun ke-8, Dwidayatour Carnival presented by Mandiri digelar kembali. Pameran produk wisata yang kerap ditunggu-tunggu para pecinta travel ini akan kembali digelar di Gandaria City,…

Mandala Finance Rilis Kinerja Keuangan Tahun 2023 dan Rencana Strategis Menuju Pertumbuhan Optimal

Kamis, 25 April 2024 - 12:49 WIB

Mandala Finance Rilis Kinerja Keuangan Tahun 2023 dan Rencana Strategis Menuju Pertumbuhan Optimal

PT Mandala Multifinance Tbk mengumumkan kinerja keuangan Tahun Buku 2023, serta rampungnya proses akuisisi oleh MUFG Group, sebuahlangkah strategis yang diyakini akan membawa dampak positif…

Solo Menari

Kamis, 25 April 2024 - 12:01 WIB

Kembali Hadir, Solo Menari 2024 Bakal Digelar di Tiga Situs Ruang Publik

Perhelatan seni dan budaya, Solo Menari 2024, kembali akan digelar pada 29 April 2024 mendatang. Ajang Seni Tari anak bangsa ini terlahir dari semangat untuk melestarikan seni tari dan budaya…

Produk Amaterasun

Kamis, 25 April 2024 - 11:52 WIB

Amaterasun Hadirkan 100% Physical Sunscreen yang 'Almost No Whitecast'

Amaterasun, brand  kecantikan lokal yang dikenal sebagai “SPF Spesialist” dengan Intelligent DNA Guardian Technology™, yang dapat melindungi kulit hingga level DNA pertama di Indonesia…

Ilustrasi aset kripto

Kamis, 25 April 2024 - 11:51 WIB

Sah! fanC, Token untuk Konten Kreator Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Aset kripto baru, Token fanC akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token ini mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT,…