Delapan Perusahaan Terima Tax Holiday Sejak Revisi PMK

Oleh : Herry Barus | Jumat, 19 Oktober 2018 - 07:40 WIB

Menkeu Sri Mulyani (Foto Setkab)
Menkeu Sri Mulyani (Foto Setkab)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak delapan perusahaan atau wajib pajak sudah menerima insentif pengurangan pajak penghasilan sejak revisi PMK mengenai "tax holiday".

"Sejak PMK 35/2018 terbit pada April, sudah diberikan kepada delapan Wajib Pajak, dalam waktu enam bulan," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/10/2018)

Menkeu mengatakan delapan perusahaan atau wajib pajak ini mencakup total rencana investasi Rp161,3 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja 7.911 orang.

"Negara asal investor ini berasal dari China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda dan Indonesia," ujarnya.

Ia menambahkan sebanyak tiga perusahaan yang mendapatkan insentif perpajakan ini berinvestasi di industri terkait infrastruktur ketenagalistrikan.

Lima perusahaan lainnya berinvestasi di industri terkait logam dasar hulu seperti industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar serta industri logam dasar bukan besi.

Lokasi dari investasi tersebut antara lain sebanyak dua perusahaan terletak di kawasan industri Morowali, dua perusahaan di kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara dan satu perusahaan di Serang, Banten.

Kemudian, satu perusahaan terletak di kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, satu perusahaan di kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan satu perusahaan di kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

"Berdasarkan jenis investasi, tujuh wajib pajak merupakan penanaman modal baru dan satu wajib pajak merupakan perluasan usaha," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan peningkatan jumlah pelaku usaha yang memperoleh "tax holiday" sejak penerbitan PMK 35/PMK.010/2018 telah memperlihatkan adanya iklim investasi yang atraktif di Indonesia.

"Kondisi ini membuat pelaku usaha merasa nyaman dan mau menciptakan investasi, lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Pemerintah pada 29 Maret 2018 menerbitkan PMK 35/PMK.010/2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan yang merupakan revisi dari PMK 159/PMK.010/2015.

Dalam revisi PMK tersebut, terdapat penurunan nominal investasi yang bisa diberikan kepada wajib pajak dari sebelumnya Rp1 triliun menjadi Rp500 miliar.

Selain itu, terdapat penambahan cakupan industri yang bisa mendapatkan "tax holiday" dari delapan menjadi 17 termasuk 153 bidang usaha dan jenis produksi.

Sedangkan, PMK 159/PMK.010/2015 yang terbit pada 14 Agustus 2015 merupakan revisi dari PMK 130/PMK.010/2011.

Namun, tidak ada wajib pajak yang memperoleh "tax holiday" dalam periode PMK ini, karena proses simplifikasi yang dilakukan tidak terlalu mengundang minat investor.

Sementara itu, PMK 130/PMK.010/2011 yang terbit pada 15 Agustus 2011 merupakan peraturan awal dari pemberian "tax holiday" di Indonesia.

Terdapat lima wajib pajak yang tercatat berhasil memperoleh insentif ini, meski hanya tiga yang telah melakukan produksi secara komersial.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa

Kamis, 25 April 2024 - 23:56 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Umumkan Hasil Kinerja Perusahaan Yang Solid Selama 2023

Prudential Indonesia terus melanjutkan komitmennya melindungi dan mendukung nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp17 triliun atau lebih dari Rp46 miliar per hari.

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…