Uang Tebusan Amnesti Pajak Periode III Rp710 Miliar

Oleh : Herry Barus | Senin, 13 Februari 2017 - 16:38 WIB

Ilustrasi Tax Amnesty
Ilustrasi Tax Amnesty

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Uang tebusan  hasil dari program amnesti pajak periode III (Januari-Maret 2017) baru mencapai Rp710 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan realisasi uang tebusan dua periode sebelumnya yang mencapai Rp103,2 triliun.

Pada periode I (Juli-September 2016) uang tebusan mencapai Rp97,2 triliun, sedangkan pada periode II (Oktober-November 2016) sekitar Rp6 triliun.

Dari uang tebusan sebanyak Rp710 miliar tersebut, mayoritas masih didominasi oleh Orang Pribadi UMKM yang mencapai Rp460 miliar, sedangkan Orang Pribadi Non UMKM mencapai Rp160 miliar. Sedangkan sisanya Rp60 miliar Badan Non UMKM dan Rp30 miliar Badan UMKM.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, untuk periode terakhir amnesti pajak ini, Ditjen Pajak tidak akan hanya fokus ke UMKM.

"Apakah kita yang dikejar hanya UMKM? Tidak. banyak juga pengusaha yang belum ikut amnesti pajak ya, masih banyak. Itu yang akan kami fokuskan juga," ujar Ken kepada awak media  di Jakarta, Senin (13/2/2017)

Ken menuturkan, pihaknya secara masif akan terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program amnesti pajak yang tinggal 45 hari lagi masa berlakunya.

Bagi Wajib Pajak yang masih mempertimbangkan apakah akan ikut amnesti pajak atau tidak, ia mengimbau agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada dalam program amnesti pajak dengan berbagai fasilitas dan manfaat yang ditawarkan.

"Dengan sangat terpaksa saya harus memaksa mereka ikut (amnesti pajak)," ujarnya.

Apabila masa berlaku amnesti pajak telah berakhir, Ditjen Pajak akan menerapkan ketentuan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, dimana WP yang tidak ikut amnesti pajak atau ikut tapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya, maka akan menghadapi dua konsekuensi.

Konsekuensi pertama ialah bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal serta sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.

Sementara bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…

Property Guru Awards 2024 kembali digelar

Sabtu, 20 April 2024 - 09:16 WIB

PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Memperkenalkan Kategori Baru

PropertyGuru Indonesia Property Awards adalah bagian dari rangkaian PropertyGuru Asia Property Awards regional, yang memasuki tahun ke-19 pada tahun 2024.

Girl grup Arize rilis single keempat, Say Yes.

Sabtu, 20 April 2024 - 08:10 WIB

Formasi Baru, Girl Grup Arize Percaya Diri Rilis Single Say Yes

Dalam single Say Yes, girl grup Arize tampil dalam formasi baru. Berempat dengan beberapa diantaranya wajah baru yang memiliki kemampuan saling melengkapi.