BEI Ubah Peraturan Dorong PerusahaanTercatat

Oleh : Herry Barus | Jumat, 21 September 2018 - 06:45 WIB

IHSG (Foto/Rizki Meirino)
IHSG (Foto/Rizki Meirino)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah peraturan Nomor I-A dalam rangka mendorong peningkatan jumlah perusahaan tercatat.

Divisi Komunikasi BEI, Hani Ahadiyani dalam keterangan resmi, Kamis (20/9/2018)  menyebutkan untuk mendorong peningkatan jumlah perusahaan tercatat dan juga memperhatikan masukan dari pelaku pasar, BEI mengakomodir hal itu dengan melakukan penyusunan konsep perubahan Peraturan Nomor I-A.

Peraturan tersebut tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

"Terdapat lima hal yang melatarbelakangi konsep perubahan Peraturan Nomor I-A itu, pertama, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal, dengan memberikan alternatif syarat Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham," paparnya.

Kedua, lanjut dia, sebagai penyesuaian prosedur pencatatan saham dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Ketiga, ia menambahkan, melakukan penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen. Keempat, untuk menghapus permintaan dokumen hardcopy sesuai dengan rencana integrasi proses permohonan Pencatatan dan Penawaran Umum melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK.

Dan kelima, untuk mengakomodasi pemberian notasi khusus pada kode perusahaan tercatat untuk meningkatkan perlindungan kepada investor.

"Secara garis besar, arah perubahan konsep Peraturan Nomor I-A ini untuk dapat mempermudah Perusahaan untuk dapat mencatatkan sahamnya di Bursa," katanya.

Hani Ahadiyani juga menyampaikan, BEI mengharapkan perubahan Peraturan Nomor I-A ini dapat memperluas akses pendanaan dari Pasar Modal, serta memberikan kejelasan bagi pelaku pasar dan tetap memperhatikan perlindungan investor serta menyelaraskan dengan peraturan-peraturan terbaru yang berlaku di OJK terkait perusahaan tercatat dan perusahaan publik.

Ia menambahkan konsep atas perubahan Peraturan Nomor I-A saat ini sedang dalam tahap menghimpun masukan dari pelaku pasar.

"BEI juga mengharapkan partisipasi dari publik untuk memberikan masukan atas konsep perubahan Peraturan Nomor I-A ini melalui tautan pada website http://www.idx.co.id/peraturan/rancangan-peraturan/," paparnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Talenta-talenta Bank Mandiri

Selasa, 16 April 2024 - 23:31 WIB

Disiplin Menyemai Talenta Pegawai, Bank Mandiri Kembali Menuai Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

Konsisten menjalankan transformasi yang berkelanjutan, kembali membawa Bank Mandiri memperoleh apresiasi dan masuk sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karir di Indonesia versi LinkedIn…

UMKM binaan BNI ikut expo di Amerika

Selasa, 16 April 2024 - 22:49 WIB

BNI Bantu Specialty Coffee Produk UMKM Binaan Xpora Tembus Pasar Amerika

PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong UMKM kopi Indonesia go global. Kali ini, BNI Kantor Luar Negeri New York bersama BNI Xpora berpartisipasi…

Vina Panduwinata dan suplemen serat khusus diabetes mGanik Nutrition.

Selasa, 16 April 2024 - 20:37 WIB

Aksi Nyata Vina Panduwinata Bantu Pejuang Diabetes

Vina Panduwinata perkenalkan suplemen serat khusus diabetes mGanik Metafiber yang mampu blokir gula dari makanan sehingga efektif mengontrol gula darah penderita diabetes.

Bahana TCW

Selasa, 16 April 2024 - 15:16 WIB

Berkinerja baik, Bahana ETF Bisnis 27 Diganjar Penghargaan sebagai Best ETF Indeks dalam Best Mutual Funds Award 2024

Masyarakat Indonesia telah familiar dengan berbagai jenis investasi termasuk reksa dana. Beberapa produk reksa dana yang secara umum hadir di tengah masyarakat Indonesia yakni reksa dana pasar…

Halalbihalal Idul Fitri 1445 H, Menteri Basuki Ingatkan Insan PUPR Perbarui Niat Kerja untuk Ibadah

Selasa, 16 April 2024 - 14:03 WIB

Halalbihalal Idul Fitri 1445 H, Menteri Basuki Ingatkan Insan PUPR Perbarui Niat Kerja untuk Ibadah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar kegiatan Halalbihalal di kantor Kementerian PUPR pada hari pertama masuk kantor usai Libur Idul Fitri 1445 H, Selasa (16/4/2024),…