Wamen ESDM: KKKS Wajib Menawarkan Hasil Produksi Minyak ke Pertamina

Oleh : Hariyanto | Senin, 10 September 2018 - 13:01 WIB

Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar
Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan ketahanan energi nasional, Pemerintah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. 

Semangat diterbitkannya Peraturan Menteri yang mulai berlaku sejak tanggal 5 September 2018 adalah memprioritaskan produksi minyak dalam negeri untuk kebutuhan dalam negeri.

"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2018, yang didalamnya menyatakan bahwa para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan produksi mereka kepada Pertamina dengan harganya sesuai dengan kelaziman bisnis atau bisnis to bisnis,"ujar Wakil Menteri ESDM, Jumat (7/9/2018).

Kewajiban untuk menawarkan hasil produksi kontraktor dan afiliasinya, lanjut Arcandra, dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor untuk seluruh volume Minyak Bumi bagian Kontraktor. Hal ini tercantum dalam pada pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 tahun 2018.

Arcandra mengungkapkan bahwa seluruh KKKS sudah menyatakan kesediaanya untuk menjual hasil produksi crude bagian mereka kepada PT Pertamina (Persero). 

"Sepengetahuan saya semuanya willing untuk menjual kedalam negeri. Saya sudah mengumpulkan KKKS yang besar semua dan mereka menyatakan kesediannya. Mungkin ada B to B-nya seperti apa harganya, silahkan berhubungan langsung dengan Pertamina," tambahnya.

Pada Pasal 5 disebutkan bahwa PT Pertamina (Persero) dapat melakukan penunjukan langsung Kontraktor untuk pembelian Minyak Bumi bagian Kontraktor. Atas penunjukan langsung itu PT Pertamina (Persero) dapat mengadakan kontrak jangka panjang selama 12 (dua belas) bulan.

Beleid tersebut juga menyatakan bahwa setelah dilakukan negosiasi antara Kontraktor atau Afiliasinya dengan PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi, PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib melaporkan hasil negosiasi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…