Sejumah Ciri-Ciri Perusahaan Fintech Bermasalah

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 08 September 2018 - 11:45 WIB

Ilustrasi industri Fintech (sindonews.com)
Ilustrasi industri Fintech (sindonews.com)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyebutkan ciri-ciri perusahaan teknologi finansial (fintech) yang melayani pinjam meminjam atau "peer to peer lending" ilegal.

"Ciri khas fintech ilegal, ia selalu menjanjikan kemudahan dalam memberikan pinjaman. Misalnya 15 menit pinjaman cair," ujar Hendrikus saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (7/9/2018)

Menurut Hendrikus, dibalik kemudahan layanan yang ditawarkan fintech tersebut, biasanya terdapat jebakan yaitu nomor kontak nasabah selaku pengguna aplikasi akan disalin oleh fintech tersebut setelah pengguna mengunduh aplikasi di ponsel pintar.

"Dipastikan mereka akan salin semua nomor HP yang ada di smartphone. Kalau fintech yang legal sudah kami larang dan bisa kami cabut status izinnya," kata Hendrikus.

Dengan disalinnya nomor kontak nasabah, lanjut Hendrikus, fintech tersebut dapat melakukan praktik-praktik yang tidak berkenan seperti mempermalukan nasabah dengan menyebar informasi kepada kontak-kontak yang telah disalin oleh fintech melalui aplikasi tersebut.

Selain itu, fintech ilegal alias tak berizin, biasanya menerapkan bunga yang sangat tinggi per harinya tanpa ada penjelasan detil mengenai struktur pinjaman itu sendiri.

"Bunganya bisa 2-3 persen per hari tanpa ada perincian yang jelas. Hindari fintech yang dengan mudah memberkan tawaran pinjaman namun tidak transaparan dalam memberikan struktur pinjaman," ujar Hendrikus.

Sementara itu, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 perusahaan teknologi finansial (fintech) yang melakukan kegiatan usaha pinjam meminjam atau "peer to peer lending" namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

Dengan temuan tersebut, jumlah fintech pinjam meminjam tidak berijin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas yang beroperasi tanpa izin OJK.

Namun, dua platform dari 227 aplikasi "peer to peer lending" tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.

Satgas Waspada Investasi meminta entitas fiintech tersebut untuk menghentikan kegiatan pinjam memimnjam, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna, dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

Sampai 4 September 2018, jumlah perusahaan fintech pinjam meminjam yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 40 dan perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar 38 perusahaan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…