KPK Tak Dapat Proses Pengembalian Uang TSK Irwandi Yusuf

Oleh : Herry Barus | Jumat, 07 September 2018 - 06:30 WIB

Gedung KPK (Foto Ist)
Gedung KPK (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak dapat memproses dalam mekanisme gratifikasi terkait pengembalian uang Rp39 juta dari tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ke penyidik KPK.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Irwandi Yusuf (IY) sebagai tersangka kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (6/9/2018) menyatakan bahwa Irwandi melalui kuasa hukumnya melaporkan penerimaan tersebut ke direktorat gratifikasi KPK yang berjumlah total Rp39 juta pada 11 Juli 2018 atau delapan hari sejak KPK melakukan tangkap tangan di Aceh.

"Setelah melakukan analisis, mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014, maka KPK menerbitkan surat tertanggal 14 Agustus 2018 yang intinya laporan tersebut tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara di mana IY adalah salah satu tersangka di sana," tutur Febri.

Febri menyatakan bahwa surat tersebut telah disampaikan pada Irwandi melalui kuasa hukumnya.

"Uang Rp39 juta tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan penanganan perkara," ungkap Febri.

Pihaknya pun mengingatkan kembali pada seluruh pejabat agar melalukan pelaporan gratifikasi sejak awal yaitu dalam waktu maksimal 30 hari kerja, dan bukan justru baru melaporkan ketika sudah diproses secara hukum.

"Hal ini penting karena salah satu yang dihargai dalam mekanisme pelaporan gratifikasi adalah kesediaan dan kejujuran melaporkan penerimaan gratifikasi meskipun belum diketahui pihak lain, belum pernah dilakukan pemeriksaan baik oleh pengawas internal ataupun penegak hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Irwandi mengaku telah mengembalikan uang Rp39 juta kepada KPK terkait kasus penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.

"Ada, Rp39 juta," kata Irwandi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8).

Namun, ia tidak mengetahui asal usul uang tersebut dari mana. "Tiba-tiba singgah di rekening saya," ucap Irwandi. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa

Kamis, 25 April 2024 - 23:56 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Umumkan Hasil Kinerja Perusahaan Yang Solid Selama 2023

Prudential Indonesia terus melanjutkan komitmennya melindungi dan mendukung nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp17 triliun atau lebih dari Rp46 miliar per hari.

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…