Di Batam Juga Berlaku Aturan Pembawaan Valuta Asing

Oleh : Herry Barus | Senin, 03 September 2018 - 15:25 WIB

Dolar (Foto/Rizki Meirino)
Dolar (Foto/Rizki Meirino)

INDUSTRY.co.id - Batam - Bank Indonesia menegaskan ketentuan tentang pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia yang mulai berlaku 3 September 2018 tetap diterapkan di Kawasan Peradagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam.

"Batam termasuk. Sesuai definisi di pasal 1 Peraturan BI pembawaan uang kertas asing (UKA), maka keentuan pembawaan UKA termasuk diberlakukan pada pintu kepabeanan Batam," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra di Batam, Senin (3/7/2018)

Pasal 1 PBI tentang UKA menyebutkan, yang termasuk daerah pabean adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU kepabeanan.

PBI Pembawaan UKA, mengatur warga yang membawa dana uang kertas asing minimal setara Rp1 miliar harus mendapatkan izin dari BI. Bila melanggar maka BI mengenakan denda 10 persen dari dana yang dibawa.

Ia mengatakan, penerbitan PBI itu untuk menjaga kestabilitasan ekonomi nasional. PBI Pembawaan UKA berfokus pada upaya BI dalam mengendalikan an menjaga agar aktivitas pembawaan UKA lintas batas tidak mengganggu kestabilan moneter.

"Nanti yang memeriksa adalah aparat bea dan cukai yang berada di pos perbatasan, bukan BI," kata dia.

Hingga saat ini, BI Kepri tidak memiliki data besaran dana uang kertas asing yang dibawa dari Batam ataupun ke Batam dari daerah luar pabean.

Gusti juga menyatakan belum bisa membandingkan arus uang kertas asing dari dan ke Batam dengan daerah lain di Indonesia, mengingat kawasan itu bertentangga dengan Singapura dan Malaysia. Terlebih, banyak penanam modal asing yang berinvestasi di sana.

"Karena ini baru diatur, maka kami tidak memiliki datanya," katanya. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Proses bongkar muat sekam padi di storage area sekam padi di Pabrik Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Rabu, 24 April 2024 - 18:13 WIB

Keren! Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

Jakarta– Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan munculnya komitmen global untuk mewujudkan net zero emission pada 2060.

Industri keramik

Rabu, 24 April 2024 - 18:00 WIB

Asaki Desak Pemerintah Segera Terapkan Antidumping Keramik China, Besaran Tarif Capai 150%

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mendesak KADI untuk bekerja serius dan segera menerapkan kebijakan Antidumping untuk produk keramik impor asal Tiongkok yang secara tren tahunan…

Platform Teknologi Laboratorium di Indonesia Digelar untuk Ketujuh Kalinya

Rabu, 24 April 2024 - 17:56 WIB

Program Keberlanjutan dan Kecerdasan Buatan Menjadi Topik Hangat pada Pameran Lab Indonesia 2024

Jakarta– Lab Indonesia 2024 kembali mempertemukan elit industri laboratorium ilmiah dan analisis pada tanggal 24 – 26 April 2024 di Jakarta Convention Center (JCC).

Pembukaan kantor baru Thermo Fisher Scientific

Rabu, 24 April 2024 - 17:50 WIB

Ekspansi di Asia Pasifik, Thermo Fisher Scientific Buka Kantor di Jakarta dan Jalin Kemitraan Baru

Perusahaan menandatangani dua Nota Kesepahaman (MoU) dengan National Battery Research Institute dan Mandaya Hospital Group sebagai bagian dari ekspansi strategisnya di Indonesia

Hannover Messe 2024: PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

Rabu, 24 April 2024 - 17:48 WIB

Hannover Messe 2024: PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

Hannover - CEO PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya dengan mendukung implementasi…