Penuhi Ini, Pengembang Bisa Nikmati Pinjaman Pembebasan Tanah

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 15 Agustus 2018 - 18:12 WIB

Ilustrasi pembangunan kawasan TOD oleh Perumnas
Ilustrasi pembangunan kawasan TOD oleh Perumnas

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada perbankan menyalurkan kredit kepada pengembang untuk keperluan pembebasan lahan. Syaratnya, tanah tersebut akan dibangun dalam kurun waktu satu tahun dan digunakan untuk pembangunan rumah tapak atau susun yang bukan berlokasi di kawasan komersial.

“Pengembang menengah ke bawah itu kesulitan karena tidak punya dana dari bank. Ini agar menengah ke bawah juga bisa dapat kredit kalau dia ingin bangun perumahan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pembangunan rumah perlu didorong karena menimbulkan efek domino besar ke sektor industri lain. Apabila pembangunan infrastruktur tidak didukung dengan hunian, akan terjadi pertumbuhan organik yang tidak tertata dan lambat. “Perumbahan ini akan memacu ekonomi,” katanya.

Hal tersebut disampaikan otoritas dalam paket kebijakan baru untk mendorong pengembangan ekspor dan perekonomian nasional. Selain itu juga termasuk di dalamnya penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia terkait kredit pemilikan rumah (KPR), yakni relaksasi loan to value (LTV).

Saat ini, besaran ATMR untuk kredit perumahan ditetapkan sebesar 35%. Dalam aturan baru, OJK menerapkan besaran ATMR berbeda-beda, tergantung kepada rasio LTV yang ditetapkan oleh bank. Aturan LTV yang dirilis oleh Bank Indonesia membebaskan bank mengatur sendiri rasio LTV sesuai dengan tingkat risiko debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana mengatakan, bobot risiko kredit rumah akan disesuaikan dengan besaran LTV yang ditetapkan oleh bank. Semakin tinggi LTV, semakin tinggi ATMR.

“Jadi bobot risiko untuk kredit rumah tinggal di aturan baru akan disesuaikan jadi 20% untuk rasio LTV 50-70 persen. 35% untuk rasio LTV lebih dari dari 70-100%,” ujarnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Atasi Downtime, Simak Strategi Ini Agar Hybrid Meeting Berjalan Lancar

Selasa, 16 April 2024 - 13:53 WIB

Atasi Downtime, Simak Strategi Ini Agar Hybrid Meeting Berjalan Lancar

Penerapan sistem kerja hybrid di Indonesia semakin bertambah. Survei Logitech mengenai "Hybrid Work Trend & Insights Indonesia 2023" menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan (27%) dalam…

Xiaomi Ramadan Xtra

Selasa, 16 April 2024 - 10:48 WIB

Promo Ramadan Xtra Xiaomi Hadirkan Potongan Harga Hingga 800 Ribu Rupiah

Ramadan 2024 menjadi istimewa karena suasana telah kembali normal, memungkinkan setiap orang sepenuhnya mengabdikan diri pada ibadah, doa, serta memperkuat ikatan keluarga dan kerabat.

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024

Selasa, 16 April 2024 - 10:12 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau pelaksanaan arus…

Hutama Karya Kantongi Laba Bersih Rp 1, 872 Triliun

Selasa, 16 April 2024 - 09:42 WIB

Hutama Karya Kantongi Laba Bersih Rp 1, 872 Triliun

Tidak lama ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberi apresiasi positif PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) sebagai BUMN yang tergolong “sehat”.

Foto Ilustrasi dari https://uici.ac.id/bmkg-rilis-potensi-cuaca-ekstrem

Selasa, 16 April 2024 - 07:16 WIB

BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca sepekan ke depan akan diwarnai adanya peningkatan curah hujan dengan intensitas bervariasi.