Kadin Dukung Langkah Pemerintah Terapkan Sistem OSS di Bidang Kepabeanan

Oleh : Ridwan | Selasa, 07 Agustus 2018 - 10:43 WIB

Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno
Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendukung implementasi Online Single Submission (OSS) di bidang kepabeanan karena dapat mempermudah pelaku usaha.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mendukung langkah pemerintah yang menerapkan OSS di bidang kepabeanan, cukai, maupun perpajakan. Hanya saja, implementasi OSS ini diharapkan didukung oleh sistem teknologi yang mumpuni.

“Bagus [jika diterapkan], dengan syarat sistem komputer lancar dan tidak hang,” ungkapnya (6/8/2018).

Integrasi sistem OSS ke berbagai bidang juga disebut bakal membantu para pelaku usaha. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini harus terus didukung, apalagi prosesnya terintegrasi di seluruh sistem yang ada di kementerian dan lembaga.

“Dengan sistem yang terintegrasi ini akan baik untuk perizinan ekspor maupun impor,” lanjut Benny.

Pelaku usaha yang ingin mengakses kewajiban kepabeanan memang mesti terdaftar melalui OSS. Ketentuan tersebut merupakan konsekuensi berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang  Kepabeanan, Cukai , dan Perpajakan yang mulai berlaku akhir Juli 2018.

Aturan yang berisi 20 pasal tersebut secara umum menjelaskan pelaksanaan kewajiban kepabeanan pasca implementasi OSS. PMK ini merujuk Pasal 88 Peraturan Pemerintah No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang meminta para menteri atau kepala lembaga menyusun dan menetapkan standar perizinan di sektornya masing-masing.

Dalam konteks kepabeanan, bentuk standarisasinya dengan ketentuan untuk menggunakan sistem OSS dalam proses perizinan di otoritas kepabeanan.

Penegasan mengenai skema ini terdapat dalam Pasal 2 ayat PMK 71/2018 khususnya pada ayat 1, 2 dan 3. Penjelasan ayat 1 misalnya menyebut setiap pelaku usaha yang akan melakukan kewajiban kepabeanannya harus melakukan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, untuk dapat melakukan registrasi kepabeanan, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Artinya, dengan berlakunya kewajiban tersebut maka praktis tanpa perolehan NIB yang dikeluarkan oleh lembaga OSS, pelaku usaha tak bisa memenuhi kewajiban kepabeanannya.

Adapun akses kepabeanan yang dimaksudkan dalam beleid ini hanya berlaku bagi para eksportir maupun importir.

Selain registrasi kepabeanan, pelayanan perizinan terintegrasi dalam sistem elektronik ini juga bisa dilakukan saat pelaku usaha akan mengurus perizinan tempar penimbukan berikat, perizinan kemudahan impor tujuan ekspor, dan pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Ketentuan ini secara prinsip tidak berlaku surut, bagi izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin dimaksud.

Sementara itu, pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan perizinan sebelum berlakunya peraturan menteri ini dan belum mendapatkan persetujuan, proses penyelesaiannya menggunakan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Industri keramik

Rabu, 24 April 2024 - 18:00 WIB

Asaki Desak Pemerintah Segera Terapkan Antidumping Keramik China, Besaran Tarif Capai 150%

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mendesak KADI untuk bekerja serius dan segera menerapkan kebijakan Antidumping untuk produk keramik impor asal Tiongkok yang secara tren tahunan…

Platform Teknologi Laboratorium di Indonesia Digelar untuk Ketujuh Kalinya

Rabu, 24 April 2024 - 17:56 WIB

Program Keberlanjutan dan Kecerdasan Buatan Menjadi Topik Hangat pada Pameran Lab Indonesia 2024

Jakarta– Lab Indonesia 2024 kembali mempertemukan elit industri laboratorium ilmiah dan analisis pada tanggal 24 – 26 April 2024 di Jakarta Convention Center (JCC).

Pembukaan kantor baru Thermo Fisher Scientific

Rabu, 24 April 2024 - 17:50 WIB

Ekspansi di Asia Pasifik, Thermo Fisher Scientific Buka Kantor di Jakarta dan Jalin Kemitraan Baru

Perusahaan menandatangani dua Nota Kesepahaman (MoU) dengan National Battery Research Institute dan Mandaya Hospital Group sebagai bagian dari ekspansi strategisnya di Indonesia

Hannover Messe 2024: PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

Rabu, 24 April 2024 - 17:48 WIB

Hannover Messe 2024: PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

Hannover - CEO PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya dengan mendukung implementasi…

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto

Rabu, 24 April 2024 - 17:30 WIB

Asaki Ucapakan Selamat & Sukses untuk Prabowo - Gibran, Yakin Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengucapkan selamat dan sukses kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.