Industri Baja Nasional Tetap Baik, Mendag Harus Kendalikan Impor

Oleh : Ridwan | Jumat, 27 Juli 2018 - 19:50 WIB

Ilustrasi Industri Baja
Ilustrasi Industri Baja

INDUSTRY.co.id - Cilegon- Komisaris PT Krakatau Steel Tbk, Roy Maningkas, kembali mengingatkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan segera mengendalikan impor baja agar industri di dalam negeri tidak hancur.

Roy yang dihubungi di Cilegon, Kamis (26/7/2018)  mengatakan kondisi industri baja nasional saat ini sedang mengalami kerugian berkepanjangan, kemudian semakin diperparah dengan melonjaknya impor produk baja hulu maupun hilir sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 (Permendag 22/2018) tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja.

"Kami sudah menyampaikan protes, keluhan dan masukan yang telah disampaikan dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir sejak diberlakukannya Permendag 22/2018 pada 1 Februari 2018, baik oleh produsen baja hulu, hilir, asosiasi baja  maupun gabungan serikat karyawan industri besi baja atas pemberlakuan Permendag 22/2018, namun tidak direspon oleh Pemerintah," ujar dia.

Produsen baja hulu dan hilir sangat menentang diberlakukannya Permendag 22/2018. Di mana adanya perubahan beberapa ketentuan/mekanisme yang telah berlaku selama ini, antara lain terkait dengan pemberlakuan post border audit/inspection dan penghapusan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

"Dengan adanya perubahan atas ketentuan tersebut, maka akan berdampak secara langsung kepada industri baja nasional yang akan menjadi semakin merugi dan bahkan mengalami kebangkrutan karena tidak adanya kontrol dan pengawasan kepada keluar masuknya produk baja impor ke pasar Indonesia, terutama produk baja dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT)," ungkap dia.

Komisaris PT Krakatau Steel (Persero), Tbk, Roy Maningkas menilai bahwa Permendag 22/2018 tidak mencerminkan keberpihakan terhadap industri dalam negeri. Padahal, pemerintahan saat ini sedang fokus pada peningkatan produktivitas dan daya saing industri nasional.

Roy mempertanyakan alasan pemerintah sampai memberlakukan Permendag 22/2018, sementara dengan ketentuan impor besi dan baja yang sebelumnya yaitu Permendag 82/2016 sudah cukup baik bagi industri baja nasional.

Menurut Roy, pemberlakuan Permendag 22/2018 yang ditujukan pemerintah dalam rangka mempercepat proses importasi raw material sangatlah tidak tepat diberlakukan bagi industri baja. Hal ini dikarenakan raw material bagi industri baja bukan bersifat produk masal tetapi sangat spesifik, di mana dalam satu HS (Harmonized Commodity) number dapat terdiri atas ratusan bahkan ribuan item yang meliputi jenis, ukuran (tebal, lebar, panjang), spesifikasi, kuantitas per item dan lain sebagainya, maka untuk industri baja perlu dipertimbangkan kembali.

Saat ini kekhawatiran tidak hanya dirasakan oleh produsen hulu saja namun juga dirasakan oleh produsen hilir. Berdasarkan data BPS, terjadi kenaikan impor produk baja secara signifikan dengan total kuantitas mencapai 5,8 juta ton pada tahun 2017 dan terus mengalami peningkatan tajam di tahun 2018, dimana sampai dengan bulan April 2018 kuantitas impor telah mencapai 2 juta ton.

"Kenaikan ini tidak hanya terjadi pada produk baja hulu seperti Hot Rolled Coil/Plate, Cold Rolled Coil dan Wire Rod, tetapi juga terjadi pada produk baja hilir seperti halnya Coated Sheet (produk baja lapis) yang saat ini kondisinya cukup mengkhawatirkan dimana volume impornya sangat tinggi," ujar dia seperti dilansir Antara.

Lebih jauh Roy menambahkan disaat negara lain memproteksi pasar baja domestiknya masing masing seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Turki, Indonesia malah memberikan kemudahan importasi besi dan baja serta produk turunannya melalui pemberlakuan Permendag 22/2018 .

"Hal lainnya yang cukup mengagetkan dalam satu kesempatan bertemu dengan Bapak Presiden baru-baru ini, saya menyinggung tentang Permendag 22/2018 yang jelas-jelas merugikan industri baja nasional, dan Bapak Presiden memastikan bahwa kebijakan tersebut bukanlah kebijakan beliau," ujar Roy.

"Artinya menurut pandangan saya bahwa Kementerian  Perdagangan telah bermain-main soal ini. Maka kami, industri baja nasional minta agar segera dibatalkan/dicabutnya Permendag 22/2018 yang merugikan ini," kata dia menegaskan.

Roy mengingatkan di setiap negara, industri baja merupakan tulang punggung perekonomian bangsanya. Jika suatu negara memiliki kebijakan yang sangat mendukung industri baja domestiknya, maka pertumbuhan ekonomi negara tersebut pun akan meningkat dengan baik.

"Dampaknya akan sistemik jika industri baja nasional mengalami kebangkrutan, di antaranya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, mempercepat de-industrialisasi, membesarnya defisit neraca perdagangan baja, menurunnya penerimaan pajak, dan menurunnya minat investasi di sektor industri baja, “ujar Roy.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PointStar gelar acara “Iftar Insights: Understand Retail Business Continuity & Operational Challenges during Ramadan”.

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:47 WIB

PointStar Dukung Pemerintah Capai Target Pertumbuhan Lewat Transformasi Digital

PointStar berkomitmen untuk menyediakan solusi teknologi yang inovatif dan terdepan untuk membantu perusahaan ritel menghadapi tantangan perekonomian global dan lokal.

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:44 WIB

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Jakarta – Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:27 WIB

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Jakarta – Bank DKI kembali meraih apresiasi dari lembaga independen, kali ini dari media The Iconomics sebagai Indonesia Best 50 CEO pada Kategori Bank Daerah, yang diserahkan langsung pada…

Studi Klinis SANOIN dan P&G Health atasi anemia.

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:06 WIB

SANOIN dan P&G Health Lakukan Studi Klinis Atasi Anemia

Beberapa temuan dari studi klinis SANOIN terbaru yang didukung P&G Health dan dilakukan oleh para pakar kesehatan terkemuka, menunjukkan efikasi dari suplementasi zat besi dengan Sangobion

Direktur Enterprise & Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. bersama Kepala LKPP Hendar Prihadi

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:48 WIB

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (28/3) di Jakarta. Inovasi terbaru yang dibangun untuk meningkatkan performa sistem…