Kementerian ESDM Terbitkan Dua PerLengkapi Regulasi Pengembangan Panas Bumi

Oleh : Hariyanto | Senin, 23 Juli 2018 - 15:48 WIB

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan dua Peraturan Menteri ESDM di bidang panas bumi, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan Permen Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengungkapkan bahwa kedua aturan acuan tersebut diterbitkan guna melengkapi regulasi yang ada sebelumnya. 

"Ini adalah bagian dari rangkaian upaya kita untuk melengkapai regulasi atau aturan main perusahaan panas bumi, khususnya pemanfaatan tidak langsung," jelas Rida di Gedung EBTKE Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Rida menjelaskan, dua regulasi tersebut merupakan produk turunan hukum yang menjabarkan secara detail ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Melalui dua peraturan tersebut, Rida berharap akan dapat mengakselerasi target bauran energi energy baru terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025.

"Ini upaya kita untuk mempercepat target sesuai Kebijakan Energi Nasional (KEN), salah satu kuncinya adalah firm atau tidaknya aturan main yang memungkinan untuk menjalankan semua itu," tutur Rida.

Rida menambahkan, pengembangan panas bumi sangat memerlukan dukungan pemerintah, khususnya dalam menyederhanakan dan mempermudah proses bisnis agar bisa terus semakin berkembang dan terus membaik dengan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif.

Permen ESDM 33/2018 sendiri merupakan amanat Pasal 25, 33 dan 112 PP 7/2017 yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada stakeholder dalam memanfaatkan data dan informasi panas bumi secara transparan, serta mendukung pelaksanaan government drilling utamanya terkait substansi kompensasi harga data dan informasi panas bumi. Layanan data dan informasi panas bumi diberikan kepada stakeholders sesuai syarat dan ketentuan tanpa dikenakan biaya.

Berdasarkan aturan ini, data umum dan data interpretasi bersifat terbuka, sedangkan data mentah dan data olahan dapat diperoleh melalui permohonan dengan perjanjian tidak mengungkap (kecuali pengalihan data dan informasi dalam kegiatan pengusahaan Panas Bumi oleh Badan Usaha pemegang IPB atau pelaksana penugasan).

"Semangat sekarang di Kementerian ESDM adalah datanya free saja. Silahkan saja dipakai. Toh tidak ada yang dirugikan juga," ungkap Rida. Meskipun begitu, Rida tidak memungkiri ada data yang perlu dilindungi.

Sementara itu, Permen ESDM 37/2018 merupakan amanat Pasal 67 dan 68 dari PP 7/2017 yang merupakan usaha Pemerintah untuk memberikan pedoman dan landasan hukum yang jelas kepada para stakeholder terkait tata cara dan mekanisme penawaran WKP dengan cara lelang, pemberian IPB, dan penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN serta kriteria WKP yang dapat diberikan penugasan. 

Selain itu, peraturan ini juga mengatur penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN yang merupakan salah satu kebijakan terobosan dalam penyelenggaraan panas bumi berdasarkan PP 7/2017.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan OCBC 2024

Selasa, 19 Maret 2024 - 09:42 WIB

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan OCBC 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024 di OCBC Tower, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Bank memperoleh persetujuan atas seluruh mata acara…

Petugas Bank Mandiri mengecek keuangan yang akan ditukarkan ke masyarakat

Selasa, 19 Maret 2024 - 09:39 WIB

Antisipasi Kebutuhan Nasabah pada Ramadhan & Idul Fitri, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Secara Net sebesar Rp 31,3 Triliun

Bank Mandiri menyiapkan net kebutuhan uang tunai sekitar Rp 31,3 triliun untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan uang tunai di masyarakat selama 30 hari ke depan, yaitu pada 18 Maret –…

Gelar Safari Ramadan, Jamkrindo Lakukan Kegiatan Sosial di Tarakan

Selasa, 19 Maret 2024 - 09:27 WIB

Gelar Safari Ramadan, Jamkrindo Lakukan Kegiatan Sosial di Tarakan

Dalam rangka Ramadan, sekaligus sebagai rangkaian peringatan HUT ke-54 pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang, PT Jamkrindo melakukan kegiatan Safari Ramadan di beberapa daerah. Dalam kegiatan Safari…

Danamon dan Central Park Mall Berkolaborasi Perkuat Ekosistem Finansial

Selasa, 19 Maret 2024 - 07:15 WIB

Danamon dan Central Park Mall Berkolaborasi Perkuat Ekosistem Finansial

Sebagai bagian dari komitmen untuk mengembangkan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) menjadi grup keuangan terkemuka, dengan profitabilitas yang berkelanjutan, Danamon terus melakukan berbagai…

Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Biaya Kuliah Tinggi, Pinjaman Pendidikan Jadi Solusi?', Senin (18/3).

Selasa, 19 Maret 2024 - 07:15 WIB

Wow! Kabar Baik bagi Mahasiswa yang tidak mendapatkan KIP, Pemerintah Bakal Siapkan Pinjaman Lunak Tanpa Bunga

Jakarta, FMB9 - Pemerintah tengah mengkaji pinjaman sangat lunak untuk mahasiswa sebagai solusi pendanaan pendidikan di perguruan tinggi. Masih belum terjangkaunya biaya pendidikan tinggi bagi…