Pemerintah dan DPR Mulai Lakukan Pembahasan RUU SDA

Oleh : Hariyanto | Kamis, 19 Juli 2018 - 07:35 WIB

Pemerintah dan DPR Mulai Lakukan Pembahasan RUU SDA
Pemerintah dan DPR Mulai Lakukan Pembahasan RUU SDA

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang merupakan RUU inisiatif DPR. Dimulainya pembahasan RUU SDA disepakati dalam Rapat Kerja antara Komisi V DPR dengan beberapa Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU SDA, di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (18/7/2018). 

Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis dan dihadiri oleh para anggota Komisi V DPR. Sementara wakil Pemerintah dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertanian, dan Hukum dan HAM.  

Rapat dimulai dengan pengantar dari Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis, dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan DPR RI atas RUU SDA oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Yosef Umar Hadi dan penyampaian pandangan Presiden Joko Widodo atas RUU SDA yang dibacakan oleh Menteri Basuki. 

Dalam menyampaikan pandangan DPR, Wakil Ketua Komisi V DPR Yosef Umar Hadi mengatakan bahwa draft RUU SDA ini tersusun atas 15 bab dan 78 pasal yang disusun oleh DPR dengan telah melalui berbagai rangkaian, rumusan, proses harmonisasi dan focus group discussion di berbagai daerah. 

“UU SDA memiliki makna yang sangat strategis. Selain itu adanya  keputusan Makamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, yang menekankan kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya air bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Setidaknya, ada enam garis besar arah pengelolaan dan ruang lingkup materi RUU SDA, yang disusun mengacu pada hasil putusan MK sebelumnya yakni (1). Setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat; (2). Negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia; (3). pengelolaan air harus mengingat kelestarian lingkungan hidup dan (4). Air merupakan salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, harus dalam pengawasan dan pengendalian air oleh negara secara mutlak. 

Kemudian (5). Prioritas utama di dalam pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD; (6). Apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi, dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dwidayatour Carnival 2024

Kamis, 25 April 2024 - 13:27 WIB

Dwidayatour Gelar Dwidayatour Carnival presented by.Mandiri di Gandaria City

Memasuki tahun ke-8, Dwidayatour Carnival presented by Mandiri digelar kembali. Pameran produk wisata yang kerap ditunggu-tunggu para pecinta travel ini akan kembali digelar di Gandaria City,…

Mandala Finance Rilis Kinerja Keuangan Tahun 2023 dan Rencana Strategis Menuju Pertumbuhan Optimal

Kamis, 25 April 2024 - 12:49 WIB

Mandala Finance Rilis Kinerja Keuangan Tahun 2023 dan Rencana Strategis Menuju Pertumbuhan Optimal

PT Mandala Multifinance Tbk mengumumkan kinerja keuangan Tahun Buku 2023, serta rampungnya proses akuisisi oleh MUFG Group, sebuahlangkah strategis yang diyakini akan membawa dampak positif…

Solo Menari

Kamis, 25 April 2024 - 12:01 WIB

Kembali Hadir, Solo Menari 2024 Bakal Digelar di Tiga Situs Ruang Publik

Perhelatan seni dan budaya, Solo Menari 2024, kembali akan digelar pada 29 April 2024 mendatang. Ajang Seni Tari anak bangsa ini terlahir dari semangat untuk melestarikan seni tari dan budaya…

Produk Amaterasun

Kamis, 25 April 2024 - 11:52 WIB

Amaterasun Hadirkan 100% Physical Sunscreen yang 'Almost No Whitecast'

Amaterasun, brand  kecantikan lokal yang dikenal sebagai “SPF Spesialist” dengan Intelligent DNA Guardian Technology™, yang dapat melindungi kulit hingga level DNA pertama di Indonesia…

Ilustrasi aset kripto

Kamis, 25 April 2024 - 11:51 WIB

Sah! fanC, Token untuk Konten Kreator Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Aset kripto baru, Token fanC akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token ini mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT,…