Dugaan Politik Uang di Sumsel Masih, Lahat Dominan

Oleh : Wiyanto | Rabu, 18 Juli 2018 - 14:45 WIB

Ilustrasi Money Politic (Istimewa)
Ilustrasi Money Politic (Istimewa)

INDUSTRY.co.id, Lahat - Kasus dugaan politik uang (money politics) dalam Pilkada serentak 2018 terus menjadi sorotan. Salah satu daerah yang paling dominan menyita perhatian publik adalah di Pilkada Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Money Politics di Kabupaten Lahat diperkirakan tersebar merata di 24 Kecamatan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto. Tim sukses dari Paslon Nomor 4 Bursah Zarnubi-Parhan Berza berhasil mengumpulkan bukti dan saksi dari 18 Kecamatan. Di perkirakan ada 150 ribu amplop yg di sebar untuk menyuap masyarakat agar memilih nomor 3.  Kasusnya saat ini tengah ditangani Bawaslu RI, MK dan DKPP.

Sejumlah tokoh nasional antara lain Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ariza Patria dan Ketua Perludem Titi Anggraini, serta komjen Susno Duaji mantan kabareskim, secara khusus menyoroti masifnya kasus politik uang di Kabupaten Lahat ini. Mereka  Kompak mendesak Bawaslu mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan politik uang.

Kasus money politics di Lahat ini sudah sampai ke meja hijau. Sidang perdana kasus money dengan agenda Pembacaan Dakwaan terhadap Syahril (48) terdakwa atas dugaan pelaku Money Politik pada Pilkada Lahat 27 Juni 2018 lalu, digelar pada Senin (16/7). Sidang ini dipimpin yang disampaikan oleh Jaksa Hakim Ketua, Saiful bro, SH, hakim anggota Martin, SH dan Seli. SH dan Panitera Mahmud, SH.

Disebutkan JPU, bahwa sidang terdakwa ini berdasarkan Pasal 187 (a), UU 10 Tah7n 2016 tentang Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, yang sesuai dengan penyidikan pihaknya melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat pada Jumat pekan lalu, untuk disidangkan.

Dalam persidangan, terdakwa yang dihadirkan di persidangan mengakui dirinya membagi-bagikan uang untuk memenangkan pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa yang bernama Syahril mengakui melakukan transaksi pemberian amplop kepada masyarakat dengan iming-iming supaya mencoblos Paslon 3 Cik Ujang-Haryanto. Syahril mengaku uang tersebut diperoleh dari Jukri dan Pani yang merupakan tim sukses Cik Ujang-Haryanto.

Adapun dana yang disebar oleh Jukri dan Fani disupply oleh Andi dari Posko Induk Cik Ujang-Haryanto, paslon no. 3 yang bermarkas di Jalan Penghijauan Kota Lahat.

Usai pembacaan dakwaan, majelis minta saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait dugaan Money Politic yang dialamatkan pada terdakwa Syahril.

Berdasarkan keterangan para saksi, Sepsata Andrian, SE selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Lahat membenarkan adanya terdakwa dilaporkan oleh tim Paslon nomor 4, BZ-Parhan ke sekrrtariat Panwaslu. Kemudian. Rika Oktavia menyebutkan bahwa Syahril telah membagikan uang kepada masyarakat Desa Sukajadi, Kecamatan Pseksu, Knbupaten Lahat.

Sementara Rodiah Suhati dan Cik Imah, selaku saksi kunci dalam perkara ini mengaku telah menerima uang dari Syahril dengan tujuan diminta memilih Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Lahat.

Saat hakim meminta terduga Syahril menceritakan kronologi awal hingga ia duduk di meja pesakitan ini, Syahril membeberkan satu-persatu kejadiannya.

“Awalnya, pada tanggal 20 Juni saya mendatangi warga dan menjanjikan akan memberikan uang pada tanggal 23 Juni 2018 supaya milih nomor 3. Namun hingga tanggal 23, uang itu belum turun”, jelas Syahril.

Kemudian, pada hari Senin 25 Juni 2018, urai terdakwa, dirinya ditemui dan diajak oleh Kopli bersama Fani dan Man warga Sukajadi menemui Jukri di Desa Pagar Agung, Kecamatan Pseksu.

“Hari Selasa 26 Juni 2018, saya bersama Kopli dan Man menemui dan menerima 72 amplop dan Kopli 76 amplop yang berisi duit 150 ribu dari Jukri. Lalu kami disuruh membagikan duit ke masyarakat, serta meminta supaya masyarakat milih nomor 3”, cerita Syahril.

Setelah itu, oleh Syahril, sesampai di rumah amplop dibuka, guna memastikan isinya dan mengurangi sebagian isinya untuk beli beras.

“Kalo upahnya, aku dikasih duit 500 ribu”, aku dia.

Dari 72 amplop yang dibagikan, menurut Syahril, baru 68 terbagi ke masyarakat. Kemudian, tersisa 4 amplop yang diserahkan ke penyidik.

“Yang dibagikan pada Indun, Rodia, Ima masing-masing 2 amplop jam 3 sore hari Selasa. Sebagian saya berikan dari pintu ke pintu, dan sebagian lagi ketemu di luar rumah”, bebernya.

Syahril, pun mengaku tidak mengetahui bahwa Jukri merupakan salah satu tim pemenamgan Paslon, namun ia hanya mendengar bahwa Jukri berkata menyuruh pilih nomor 3.

Di hadapan Majelis, dengan polos Syahril mengaku tidak mengetahui akibat atas apa yang telah dilakukannya, sehingga ia menyesali perbuatannya.

Bawaslu Akui Kasus Money Politics TSM

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada empat dugaan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif selama Pilkada Serentak 2018.

Pelanggaran tersebut diduga terjadi di empat provinsi, yakni Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Lampung. Saat ini penanganan kasusnya masih berjalan.

“Beberapa penanganan pelanggaran yang masih berproses sampai saat ini yaitu pelanggaran politik uang,” ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018'.

Berdasarkan data Bawaslu, kasus dugaan politik uang di Sumatera Selatan sudah ada di tangan Bawaslu dan masih dalam proses penanganan.

Sementara itu untuk dugaan politik uang di Sulawesi Utara, saat ini kasusnya sudah di pengadilan. Bahkan, menurut Ratna, akan masuk dalam proses pembacaan putusan.

Adapun kasus dugaan politik uang di Gorontalo dan Lampung, saat ini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Berdasarkan Pasal 187A UU Pilkada, orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang pemilih, maka diancam pidana penjaga paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Selain itu ada pula denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 43 Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017, terlapor yang terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih, maka bisa didiskualifikasi sebagai pasangan kepala daerah.

Pada Pasal 45 aturan yang sama, disebutkan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan kepala daerah yang terbukti melalukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif.

Secara total, Bawaslu mencatat ada 3.133 temuan dan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada Serentak 2018.

Jumlah itu terdiri dari pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya. Namun, setelah diperiksa, 619 termasuk kategori bukan pelanggaran sehingga tidak ditindaklanjuti.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi aset kripto

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:06 WIB

Bitcoin Koreksi Setelah Cetak ATH, Ini Strategi yang Perlu Dipertimbangkan

Minggu lalu  menjadi perjalanan rollercoaster bagi investor Aset Kripto, karena Bitcoin (BTC) mencapai rekor tertinggi sepanjang masa sebesar $73,000 pada Kamis (14/3/2024), namun aksi profit-taking membawa…

Prof. Budi Soesilo Supanji

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:48 WIB

President University Perkenalkan Budaya Indonesia di East-West Center AS

Ketua Yayasan President University Prof Budi Susilo Supanji akan bertolak ke Amerika Serikat (AS) dalam rangka menghadiri undangan East-West Center yang dibangun oleh Presiden John F Kennedy…

Penandatangan perjanjian kerjasama PT Easterntex dengan PLN

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:46 WIB

Dukung Upaya Penggunaan Energi Bersih, PT Easterntex Beralih Menggunakan Listrik Dari PLN

PT Easterntex telah beralih dari penggunaan listrik yang berasal dari pembangkit milik pribadi menjadi menggunakan listrik yang disuplai oleh PT PLN (Persero) dengan kapasitas sebesar 15 Megawatt…

PT Pamapersada Nusantara Jalin Kerjasama Dengan PT Pelita Air Service

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:37 WIB

Fasilitasi Perjalanan Dinas Karyawan, PT Pamapersada Nusantara Jalin Kerjasama Dengan PT Pelita Air Service

PT Pamapersada Nusantara dan Pelita Air Service melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait sarana transportasi pesawat untuk karyawan PAMA Group dalam melaksanakan perjalanan…

IFG Life

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:22 WIB

Sabet Penghargaan Asuransi, IFG Life Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Dalam menjalankan bisnisnya, IFG Life menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang kuat dan penuh kehati-hatian. Perusahaan juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk…