Curhat Eni Saragih Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Oleh : Herry Barus | Rabu, 18 Juli 2018 - 09:17 WIB

Eni M Saragih anggota DPR Fraksi Golkar (Foto Dok Industry.co.id)
Eni M Saragih anggota DPR Fraksi Golkar (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih menulis sepucuk surat menceritakan terkait kasus suap yang menjeratnya.

Dalam surat tertanggal 15 Juli 2018 di Jakarta yang tersebar di kalangan awak media, Eni mengaku memang membantu pembangunan PLTU Riau-1 berkapasitas 2X300 MW itu agar berjalan lancar, meskipun bukan dari APBN.

Selain Eni, KPK telah menetapkan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Saya membantu Riau-1, karena saya tahu semangatnya Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basyir adalah semangatnya buat negara, semuanya di-'press', ditekan agar hasil jualnya ke PLN menjadi murah dengan begitu listrik buat rakyat pun menjadi murah," kata Eni dalam suratnya tersebut.

Namun, ia mengaku memang terdapat pemberian dari Kotjo.

"Kesalahan saya, karena saya menganggap Pak Kotjo teman, satu tim, bukan orang lain sehingga kalau ada kebutuhan yang mendesak saya menghubungi beliau untuk membantu sponsor kegiatan organisasi, kegiatan umat maupun kebutuhan pribadi, dan Pak Kotjo pun membantu karena mungkin beliau beranggapan yang sama kepada saya," ucap Eni.

"Kesalahan saya juga adalah merasa kalaupun ada rezeki yang saya dapat dari proyek ini karena saya merasa proyek ini proyek investasi di mana swasta menjadi agen yang legal, proses dari proyek ini benar, kepentingan negara nomor 1 (karena menguasai 51 persen), rakyat akan mendapatkan listrik murah (karena harga jual ke PLN murah) sehingga kalaupun ada rezeki yang saya dapat dari proses ini menjadi halal dan selalu saya niatkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya," tutur Eni.

Eni pun menyatakan siap mempertanggungjawabkan kesalahannya itu di depan hukum dan di hadapan Allah SWT.

"Saya mengakui ini salah karena saya sebagai anggota DPR (karena jabatan saya melekat) dan kesalahan ini akan saya pertanggungjawabkan di depan hukum dan di hadapan Allah SWT," kata dia.

Sebelumnya, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen "fee" 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Diduga, penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta.

"Ini perlu kami dalami lebih jauh sebenarnya bagaimana proses awal sampai dengan kemarin ketika tangkap tangan dilakukan, sejauh mana suap yang kami duga diterima EMS sekitar Rp4,8 miliar tersebut memang secara signifikan bisa memuluskan proses yang terjadi," ungkap Febri seperti dilansir Antara.

Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.

Adapun peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…