Hukum Perpanjangan IUPK Freeport Perlu Diluruskan

Oleh : Herry Barus | Rabu, 18 Juli 2018 - 08:08 WIB

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana (Foto Ist)
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Penggunaan dasar hukum perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 2041 perlu diluruskan.

"Sejumlah ahli menggunakan dasar Pasal 31.2 Kontrak Karya (KK). Penggunaan dasar hukum ini perlu diluruskan," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana di Jakarta, Selasa (17/7/2018)

Hikmahanto mengatakan pasal 31.2 KK memang memberikan hak kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk mengajukan perpanjangan untuk 2 kali 10 tahun.

Namun hal ini dipersyaratkan mendapat persetujuan dari pemerintah (subject to Government approval).

Ia mengatakan dalam paragraf selanjutnya disebutkan bahwa persetujuan tersebut tidak akan tidak diberikan secara wajar atau ditunda oleh pemerintah (The Government will not unreasonably withhold or delay such approval).

Dari ketentuan ini ada yang menginterpretasikan bahwa pemerintah wajib untuk memberikan perpanjangan. Bila tidak maka pemerintah dapat diajukan ke arbitrase internasional.

Bila ini terjadi kemungkinan pemerintah untuk menang pun diragukan. Sebenarnya perdebatan terkait Pasal 31.2 KK sudah tidak relevan.

Hal ini karena PT FI sdh berubah menjadi IUPK sejak 2017. Berdasarkan PP 1/2017 ada dua opsi yang harus dipilih oleh PT FI.

Pertama adalah tetap hubungan dengan pemerintah didasarkan pada KK namun PT FI wajib melakukan pemurnian di dalam negeri sesuai pasal 170 UU Minerba. Atau tetap melakukan ekspor konsentrat namun hubungan dengan pemerintah didasarkan pada IUPK.

PT FI mengambil opsi untuk tetap dapat melakukan ekspor atas konsentrat dan karenanya merubah KK menjadi IUPK.

Alasan lain, kalaupun KK masih dianggap berlaku, namun harus ditolak oleh pemerintah kondisi ini karena tidak sesuai dengan realita, maka persetujuan belum diberikan karena konteks demokratisasi yang berlaku di Indonesia.

Pada saat sekarang Presiden tidak bisa mengambil keputusan tanpa mendengarkan aspirasi rakyat. Tidak mendengarkan aspirasi berarti Presiden rentan untuk dimakzulkan, bahkan diganti pada pilpres berikut.

Dalam konteks ini bila pemerintah tidak memberikan perpanjangan masuk dalam kriteria reasonable atau wajar. Oleh karenanya diperpanjang atau tidaknya IUPK atas PT FI harus didasarkan pada pasal 83 huruf (g) UU Minerba.

Pasal tersebut menentukan, "Jangka waktu IUPK Operasi Produksi Mineral Logam atau Batubara dapat diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun." Pasal inilah yang seharusnya digunakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, untuk perpanjangan IUPK PT FI, bukan lagi KK. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi tiket

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:49 WIB

Jangan Kelewatan, Ini 10 Tips Mendapatkan Tiket dan Voucher Belanja Online!

Berbelanja online telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, menawarkan kemudahan, variasi produk, dan tentu saja, kesempatan untuk menghemat uang melalui tiket dan voucher serta…

Renos

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:36 WIB

Cari Furnitur dan Elektronik Rumah yang Murah? Datang ke Event Renos Gebyar Ramadhan Saja!

Di era yang serba cepat ini, mencari furnitur dan elektronik untuk rumah tidak lagi memerlukan waktu dan usaha yang banyak. Mulai dari mencari furnitur untuk kamar hingga elektronik rumahan…

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) secara konsisten mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Net Zero Emission (NZE) dari berbagai aspek. Salah satunya pembiayaan ramah lingkungan dengan membidik sektor pertanian melalui BSI Mitra Plasma Sawit. Kunjungan dilakukan ke salah satu kebun sawit di Sumatera.

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:20 WIB

Dorong Sustainable Banking, BSI Dukung Pembiayaan Sawit Bagi Petani Plasma

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) secara konsisten mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Net Zero Emission (NZE) dari berbagai aspek. Salah satunya pembiayaan ramah lingkungan dengan…

Ilustrasi perumahan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:16 WIB

Terdepan di Wilayah Jabodetabek, Bogor Catat Selisih Pertumbuhan Harga Hunian Tertinggi

Tren harga rumah di Indonesia mengalami peningkatan tahunan sebesar 2,4 persen pada bulan Februari 2024 dibandingkan sejak Februari 2023. Rumah123 mencatat Bogor mengalami kenaikan harga hunian…

Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk (BTPN)

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:44 WIB

Bank BTPN Akuisisi Dua Perusahaan Pembiayaan PT Oto Multiartha dan PT Summit Oto Finance

Akuisisi OTO dan SOF jadi tonggak penting bagi Bank BTPN dalam mendorong inovasi produk dan layanan yang semakin relevan dengan kebutuhan perbankan dan pembiayaan masyarakat Indonesia.