YLKI Desak BPOM Tak Hanya Fokus SKM

Oleh : Herry Barus | Jumat, 06 Juli 2018 - 13:00 WIB

Susu Kental Manis (Foto Rayapos)
Susu Kental Manis (Foto Rayapos)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak hanya berfokus pada produk susu kental manis saja, karena banyak produk lain yang memiliki permasalahan sejenis.

"Misalnya minuman sari buah atau jus yang disebut dan diilustrasikan penuh dengan kandungan buah atau sari buah, tetapi isinya lebih banyak kandungan gula," kata Tulus melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (6/7/2018)

Produk-produk seperti itu, menurut Tulus, juga perlu segera ditertibkan oleh BPOM sebagaimana dilakukan terhadap produk kental manis.

YLKI memberikan pujian atas upaya BPOM dalam meningkatkan perlindungan konsumen melalui Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

"Istilah susu kental manis memang bisa menyesatkan konsumen sehingga patut dihilangkan. Visualisasi iklan susu kental manis yang bisa menjerumuskan konsumen anak-anak, remaja dan dewasa juga perlu diatur," tuturnya.

BPOM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) tertanggal 22 Mei 2018 yang ditujukan kepada produsen, importir dan distributor produk susu kental dan analognya.

Menurut Surat Edaran tersebut, label dan iklan produk susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.

Label dan iklan juga dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi, seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula atau susu pertumbuhan.

Label dan iklan susu kental dan analognya dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

Iklan produk susu kental juga dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Yohanes Jeffry Johary , Managing Director OCS Indonesia (kiri) berdialog dengan narasumber lainnya pada kegiatan yang bertajuk “Global Facilities Management Trends in the 2024 Indonesian Market”

Selasa, 23 April 2024 - 16:08 WIB

OCS dan Solenis Indonesia Ungkap Tren-Tren Utama dalam Industri FM yang Relevan dengan Berbagai Sektor Industri di Tanah Air

Jakarta- OCS Indonesia, perusahaan terkemuka penyedia layanan jasa dan manajemen fasilitas (FM), berkolaborasi dengan Diversey, bagian dari Solenis, untuk membahas secara mendalam mengenai tren-tren…

Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat

Selasa, 23 April 2024 - 14:13 WIB

Perjalanan Sastra Agoda: Tujuh Destinasi Sempurna yang Membuat Cerita Lebih Hidup

Dalam rangka merayakan Hari Buku Sedunia, Agoda mengubah perjalanan fantasi menjadi petualangan nyata, mengundang para penggemar sastra untuk menjelajahi lokasi-lokasi inspiratif dari buku-buku…

Acer serahkan bibit mangrove ke SeaSoldier di Tanggerang

Selasa, 23 April 2024 - 13:59 WIB

Acer Indonesia Tanam Ribuan Mangrove

Sebagai bentuk perwujudan komitmen berkelanjutan perusahaan dalam melestarikan lingkungan, Acer Indonesia hari ini memulai penanaman ribuan mangrove, yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan…

Bitcoin

Selasa, 23 April 2024 - 13:56 WIB

Kenapa Harga Bitcoin Selalu Fluktuasi? Inilah 7 Alasan Utamanya!

Harga Bitcoin dipasaran selalu mengalami perubahan. Kondisi naik dan turun harga Bitcoin ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi para investor untuk menganalisa setiap perubahan dan mencari…

Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

Selasa, 23 April 2024 - 13:08 WIB

Hormati Putusan MK, Persis Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Usai melalui berbagai rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan sengketa Pemilihan Presiden 2024 yang menolak permohonan…