Ini Penjelasan Yayasan Darun Najaat Maza terkait Pemecatan Guru Soal Pilkada

Oleh : Wiyanto | Senin, 02 Juli 2018 - 15:56 WIB

Ilustrasi Guru-foto Kabar Bandung
Ilustrasi Guru-foto Kabar Bandung

INDUSTRY co.idBekasi - Sekolah Darul Maza menyatakan bahwa chat di grup WA sekolah benar adanya, namun tidak ada pemecatan guru yang bersangkutan. Viral sebelumnya, guru di sekolah ini dipecat karena perbedaan politik di Pilkada Jabar.

Oleh karena itu, Sekolah Darul Maza mengundang guru tersebut untuk datang ke sekolah keesokan harinya untuk melakukan klarifikasi dan tabayyun. Kewenangan pengangkatan/pemberhentian pegawai ada di Ketua Yayasan, bukan Ketua Badan Pendidikan Yayasan Daarun Najaat Maza (jabatan yang diemban  Fachrudin).

"Sekolah Darul Maza secara kelembagaan baik dalam chat WA maupun lisan tidak pernah ada kata dan ucapan pemecatan," kata Ketua Yayasan Darunnajat Maza, Gunawan Subiyanto di Bekasi, Senin (2/7/2018).

Katanya, guru tersebut menyatakan dalam WA merasa telah dipecat, bahkan meminta Surat keterangan pengamalan bekerja, sehingga Sekolah meminta agar datang ke sekolah pada esok harinya. Perlu diketahui bahwa proses pemecatan tidak mudah, harus ada proses pembinaan,  harus ada surat resmi dari Sekolah, yang dimulai dari Surat peringatan ke-1,  Surat Peringatan ke-2, namun dalam hal ini, karena memang tidak ada pemecatan sehingga tidak ada surat peringatan.

"Akan tetapi, guru tersebut tetap mengatakan telah dipecat lewat WA oleh Yayasan dan meminta surat pemecatan.
Guru tersebut masih berstatus guru SDIT Darul Maza," katanya.

Pada saat mediasi,  Fachrudin meminta maaf jika ada chat di grup yang dipersepsikan pemecatan, itu merupakan kekhilafan pribadi, namun secara Kelembagaan/Yayasan menyatakan tidak ada pemecatan. Permintaan maaf juga disampaikan Fachrudin di grup WA sekolah.

"Sekolah mengajak agar guru tersebut tetap mengajar dan bergabung seperti sedia kala, namun guru tersebut tidak bersedia lagi bergabung di SDIT Darul Maza, maka itu di luar tanggung jawab kami," katanya.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…