Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara Dituntut 15 Tahun Penjara

Oleh : Herry Barus | Selasa, 26 Juni 2018 - 06:30 WIB

Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari (Foto Dok Industry.co.id)
Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id -Jakarta- Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dituntut hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp740 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.

"Menuntut, agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Rita Widyasari secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Widyasari dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/6/2018)

Tuntutan itu berdasarkan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama dari pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pertama pasa 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Rita, jaksa juga menuntut rekan Rita, Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Khaidurdin selama 13 tahun ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," tambah jaksa Arif.

Jaksa KPK juga meminta agar hak pilih Rita dan Khairudin dicabut. "Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa peminadaan," ucap jaksa Arif seperti dilansir Antara.

Alasannya karena baik Rita maupun Khairudin adalah pejabat publik yang malah mengambil keuntungan pribadi dari jabatan yang diterimanya itu.

"Penjatuhan hukuman tambahan untuk menghindari publik salah memilih kembali orang-orang yang nyata telah mengkhiantai publik. Demikian juga terdakwa II Khairudin pernah menjadi asisten terdakwa I yang bekerja sama dalam pemerintahan yang koruptif. Maka kedua terdakwa harus dijatuhi pidana tambahan," ungkap jaksa Arif.

Dalam dakwaan pertama, Rita menerima uang seluruhnya Rp248,9 miliar dari Khairudin dan meminta agar Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara.

Khairudin lalu menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek. Uang diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto; Andi Sabri dan Junaidi adalah anggota Tim 11.

Dalam dakwaan kedua, Rita dinilai menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kukar.

Terkait perkara ini, Abun sudah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan karena terbukti menyuap Rita.

Terhadap tuntutan itu, Rita dan Khairudin akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

"Terlalu tinggi ya (tuntutannya), nanti tunggu pembelaan ya," kata Rita seusai sidang.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa

Kamis, 25 April 2024 - 23:56 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Umumkan Hasil Kinerja Perusahaan Yang Solid Selama 2023

Prudential Indonesia terus melanjutkan komitmennya melindungi dan mendukung nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp17 triliun atau lebih dari Rp46 miliar per hari.

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…