Vonis Mati Aman Abdurrahman Terlalu Berat

Oleh : Herry Barus | Jumat, 22 Juni 2018 - 19:00 WIB

Aman Abdurrahman.terdakwa kasus terorisme (Foto Dok Industry.co.id)
Aman Abdurrahman.terdakwa kasus terorisme (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Asludin Hatjani, anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman berpendapat bahwa vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya terlalu berat jika melihat berdasarkan fakta di persidangan.

"Vonis ini saya rasa dipaksakan sekali," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018)

Hal itu karena pendapat hakim yang menyatakan bahwa alat bukti berupa pesan yang disampaikan Aman kepada terpidana kasus bom Thamrin, Abu Gar alias Saiful Muhtohir yang mengutip pesan juru bicara ISIS, Abu Muhammad al-Adnani agar melakukan amaliyah seperti di Perancis layak dijadikan dasar untuk menjatuhkan vonis mati adalah pertimbangan yang kurang tepat.

"Abu Gar di persidangan, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Aman itu sudah diketahui sebelumnya. Jadi itu bukan pesan langsung dari Aman tapi itu pesannya Syekh al-Adnani," katanya. Kepada awak media.

Pihaknya pun tidak setuju bahwa kliennya dituduh menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Sementara hal lainnya yang memberatkan kliennya hanya tentang ajaran Aman yang tidak mengakui NKRI.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Aman Abdurrahman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU telah menuntut Aman dengan hukuman pidana mati dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jaksel pada Jumat, 18 Mei 2018.

Aman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Ia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.

Aman seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010.

Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Aman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.

Aman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa

Kamis, 25 April 2024 - 23:56 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Umumkan Hasil Kinerja Perusahaan Yang Solid Selama 2023

Prudential Indonesia terus melanjutkan komitmennya melindungi dan mendukung nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp17 triliun atau lebih dari Rp46 miliar per hari.

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…