Pelaku Usaha Mikro Kecil Sambut Positif Penurunan PPh Final UMKM O,5 Persen

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 22 Juni 2018 - 17:09 WIB

Presiden RI Jokowi meluncurkan langsung penurunan PPh final UMKM 0,5% di Gedung JX International (Jatim Expo), Surabaya, Jawa Timur yang juga dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, Jumat (22/6).
Presiden RI Jokowi meluncurkan langsung penurunan PPh final UMKM 0,5% di Gedung JX International (Jatim Expo), Surabaya, Jawa Timur yang juga dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, Jumat (22/6).

INDUSTRY.co.id, Surabaya- Pemerintah menurunkan PPh final UMKM yang semula 1% menjadi 0,5% mulai 1 Juli 2018. Penurunan pajak ini disambut gembira oleh para pelaku UMKM.

Presiden RI Jokowi meluncurkan langsung penurunan PPh final UMKM 0,5% di Gedung JX International (Jatim Expo),  Surabaya,  Jawa Timur yang juga dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution,  Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, Jumat (22/6).

Penurunan pajak ini dilakukan setelah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP)  No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013, pelaku UMKM dikenai PPh final sebesar 1%.

Dalam sambutannya,  Presiden menjelaskan, penurunan pajak UMKM merupakan masukan dari banyak pelaku UMKM yang ditemuinya saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. 

"Saya minta agar dihitung berapa penurunannya.  Setelah dihitung-hitung akhirnya diturunkan menjadi 0,5%. Aturannya sudah ada revisi dari PP 46 Tahun 2013 menjadi PP No. 23 Tahun 2018. Sudah saya tandatangani," kata Presiden.

Presiden menegaskan tujuan penurunan pajak UMKM adalah untuk meringankan biaya agar pelaku usaha UMKM tumbuh. Pelaku usaha mikro meloncat jadi usaha kecil,  usaha kecil naik jadi usaha menengah dan usaha menengah naik jadi usaha besar. 

Presiden juga mengingatkan para pelaku UMKM untuk mengikuti perubahan global yang terjadi sangat cepat. Dunia saat ini mengalami revolusi industri 4.0.

"Saya titip  pesan UMKM menyesuaikan, jangan ketergantungan dengan penjualan langsung. Sekarang jualan online, gunakan Facebook, Instagram, video di Youtube karena memang dunia sudah berubah.  Jangan hanya menunggu di toko kita,  orang lain sudah jualan di internet," kata Presiden.

Presiden mengatakan dunia usaha harus memahami, mengantisipasi dan mengikuti perkembangan cara-cara berusaha yang terjadi saat ini.  Jika perubahan tidak dilakukan pasti akan tertinggal.

Presiden juga mengatakan melakukan berbagai perubahan kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha,  termasuk mempersingkat perijinan usaha dan fasilitas pembiayaan, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR)  bagi UMKM. 

Pelaku UMKM yang hadir di acara tersebut menyambut gembira kebijakan penurunan pajak. Diakui kebijakan ini sangat membantu mereka sebagai pelaku usaha.

"Alhamdulillah, saya bisa menambah modal untuk meningkatkan usaha.  Kalau omzet lebih besar akan lebih semangat lagi berusaha," kata Lenny Kristiana,  pemilik usaha makanan Divenka Food di Sidoarjo.

Lenny yang satu tahun terakhir rutin membayar pajak, mengatakan  penurunan pajak sangat bagus terutama usaha mikro.  Usaha mikro yang menjalankan usaha dengan modal sendiri sangat terbantu dengan turunnya pajak yang harus dibayar. 

Pemilik usaha Dapoer B'cik,  Rahmi Aulia juga mengakui turunnya PPh final akan menjadi tambahan modal usaha. 

"Saya pribadi sangat bersyukur ada pengurangan pajak, berguna untuk tambahan modal," kata Rahmi yang rutin bayar pajak sekitar Rp 200 ribu per bulan. 

PPh final 0,5% diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

Ketentuan mengenai tenggang waktu (sunset clause) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah tujuh tahun, bagi Wajib Pajak badan tertentu (Koperasi, CV, Firma) adalah empat tahun dan bagi Wajib Pajak perseroan terbatas (PT) adalah tiga tahun.

Selanjutnya Wajib Pajak UMKM baik Orang Pribadi maupun Badan yang telah melebihi  sunset clause harus mengacu kembali kepada  ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto atau pembayaran PPh secara normal.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Perkuat Ketahanan Pangan, ID Food bersama Kostrad Lakukan Panen dan Penanaman Budidaya Padi Tahap II di Lahan Strategis

Kamis, 18 April 2024 - 22:02 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, ID Food bersama Kostrad Lakukan Panen dan Penanaman Budidaya Padi Tahap II di Lahan Strategis

Subang – Dalam rangka mendukung peningkatan produksi beras nasional, Holding BUMN Pangan ID Food melakukan kolaborasi bersama Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) melalui pengembangan…

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Kamis, 18 April 2024 - 21:30 WIB

Top! Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Jakarta-Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)…

Chief Commercial Officer Telin Kharisma (keempat dari kanan) dan Group Chief Executive of Dialog Axiata PLC Supun Weerasinghe (kelima dari kiri) saat penandatanganan kemitraan strategis untuk pengelolaan layanan terminasi suara dan SMS internasional antara Telin dan Dialog Axiata

Kamis, 18 April 2024 - 21:03 WIB

Telin dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional

Telin, anak perusahaan Telkom Indonesia yang melayani pelanggan global, dan Dialog Axiata PLC, penyedia konektivitas nomor satu di Sri Lanka, telah menandatangani Perjanjian Layanan Induk (Master…

Ilustrasi pembayaran menggunakan PayLater

Kamis, 18 April 2024 - 17:39 WIB

Pinjol dan Paylater Marak, Perbankan Perlu Ubah Strategi Agar Kredit Mudah Diakses

Laporan terbaru dari Bank Indonesia (BI) tentang kredit nasional dalam Hasil Rapat Dewan Gubernur bulan Maret 2024 mengungkapkan adanya pertumbuhan kredit pada sektor perbankan sebesar 11,28%…

Kawasan Labuan Bajo – Tanamori

Kamis, 18 April 2024 - 17:23 WIB

Kabar dari Labuan Bajo! Pemda Mabar Rencanakan Pembangunan Poltekpar Negeri, Upaya Pemerintah Tingkatkan SDM Unggul

Labuan Bajo-Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo Flores, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat bersama Badan Pelaksana…