Dunia Usaha Mengeluh, Apindo Minta Pasal-Pasal RUU SDA Dianulir

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 21 Juni 2018 - 07:20 WIB

Ilustrasi Apindo. (Foto: IST)
Ilustrasi Apindo. (Foto: IST)

INDUSTRY.co.id, Jakarta -RUU Sumber Daya Air yang saat ini sedang di godok di DPR menimbulkan banyak persoalan. Banyak pihak melihat pasal-pasal dalam RUU SDA harus di anulir. Hal itu disampaikan Tim Kajian Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karina, pertengahan Juni lalu.

Salah satu pasal bermasalah menurut Karina adalah adanya kewajiban industri memberikan bank garansi dan mengalokasikan 10% keuntungan untuk konservasi SDA. Aturan tersebut jelas memberatkan industri dan menimbulkan ketidakpastian berusaha. Terlebih lagi, industri terutama yang bergerak dibidang AMDK saat ini sudah melakukan langkah-langkah konservasi sumber air minum.

Terkait dengan bank garansi sebetulnya industri sudah melakukan pembayaran retribusi air, kalau diartikan adalah kewajiban industri menjaga asupan air yang meraka pakai dan mengatur asupan air yang sesuai izin yang diberikan pemerintah, ujar Karina dalam keterangan persnya kepada INDUSTRY.co.id, Kamis (21/6/2018)

Lebih lanjut, pengaturan tentang air dalam RUU SDA dinilai Karina sangat berdampak terhadap industri. Di satu sisi, para pelaku industri sudah mendapat tekanan demikian besar dari banyaknya produk impor. Di sisi lain, industri juga dharapkan dapat menggenjot ekspor. Lalu keberadaan RUU SDA justru semakin membuat posisi pelaku industri terjepit. Dalam keadaan seperti ini dimana tidak hanya kita harus memikirkan energy cost dan distribusi cost, namun ada tambahan lagi water cost, bagaimana kita bisa meningkatkan export? jelas Karina.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) tentang Sumber Daya Air (SDA) Nomor 7 Tahun 2004 pada 18 Februari 2015. Dalam pembatalan tersebut, MK menetapkan 6 prinsip dasar yaitu tidak mengganggu, mengesampingkan, dan meniadakan hak rakyat atas Air; perlindungan negara terhadap hak rakyat atas Air; kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; pengawasan dan pengendalian oleh negara atas Air bersifat mutlak; prioritas utama penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan pemberian Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan Air.

Pada awal tahun 2017, DPR berinisiatif untuk menyusun Rancangan Undang-Undang untuk mengatur tata kelola air yang diwujudkan berupa RUU Sumber Daya Air (SDA). Penyusunan RUU ini mengacu pada 6 prinsip dasar MK yang ditetapkan MK pada saat pembatalan UU SDA No 7 Th 2004. Selanjutnya, Kementerian PUPR berperan menjadi leading dalam pembahasan RUU SDA ini.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Solo Menari

Kamis, 25 April 2024 - 12:01 WIB

Kembali Hadir, Solo Menari 2024 Bakal Digelar di Tiga Situs Ruang Publik

Perhelatan seni dan budaya, Solo Menari 2024, kembali akan digelar pada 29 April 2024 mendatang. Ajang Seni Tari anak bangsa ini terlahir dari semangat untuk melestarikan seni tari dan budaya…

Produk Amaterasun

Kamis, 25 April 2024 - 11:52 WIB

Amaterasun Hadirkan 100% Physical Sunscreen yang 'Almost No Whitecast'

Amaterasun, brand  kecantikan lokal yang dikenal sebagai “SPF Spesialist” dengan Intelligent DNA Guardian Technology™, yang dapat melindungi kulit hingga level DNA pertama di Indonesia…

Ilustrasi aset kripto

Kamis, 25 April 2024 - 11:51 WIB

Sah! fanC, Token untuk Konten Kreator Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Aset kripto baru, Token fanC akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token ini mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT,…

Direktur Utama BRI Sunarso

Kamis, 25 April 2024 - 11:47 WIB

BRI Bukukan Laba Rp15,98 Triliun di Triwulan I 2024

Di tengah dinamika kondisi ekonomi dan geopolitik global yang penuh dengan tantangan, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mampu membukukan pertumbuhan laba yang positif, dimana hingga akhir…

Presiden Direktur Dharma Polimetal, Irianto Santoso

Kamis, 25 April 2024 - 11:26 WIB

Konsisten Bagikan Dividen, DRMA Incar Pertumbuhan Dobel Digit di 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.