Menebak Alasan Penyidikan Kasus Rizieq Dihentikan

Oleh : Siprianus Edi Hardum | Selasa, 19 Juni 2018 - 09:17 WIB

Siprianus Edi Hardum (Foto Dok Industry.co.id)
Siprianus Edi Hardum (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Beberapa hari belakangan, media sosial (medsos) dan media massa diramaikan dengan berita polisi, dalam hal ini Polda Metro Jayamenerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaanchatmesum dengan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Berita ini bagi sebagian orang terutama bagi mereka para pengikut Rizieq Shihab merasa senang dan bersyukur. Namun, bagi sebagian orang Indonesia, terutama yang cinta akan tegaknya hukum Indonesia merasa sedih dan bahkan berduka. Bahkan di medsos ada yang memberikan reaksi dengan mengatakan bahwa dengan di-SP3-nya kasus Rizieq menunjukkanhukum Indonesia mati.

Kasus chat mesukm ini, polisi telah menetapkan tersangka seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Selain Firza, polisijuga telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait kasus yang sama dengan Firza. Selama proses penyidikan, Rizieq tidak mememuhi panggilan polisi. Pria yang ingin Pancasila diganti dengan Piagam Jakarta ini malah kabur dan menetap di Arab Saudi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal, menjelaskan, penyidik menghentikan penyidikan kasus chat mesum ini karena pengunggah percakapan bermuatan pornografi itu tidak ditemukan. Polisi, kata Iqbal, bisa membuka kembali penyidikan kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut jika menemukan bukti baru maupun menangkap pelaku penyebaran.

Sebelumnya, pada Mei 2018, Polda Jawa Barat mengumumkan penghentian penyidikan kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama Indonesia, Soekarno dengan tersangka Rizieq Shihab. Alasan yang disampaikan polisi, karena kekurangan bukti walaupun telah menyelidiki kasus ini lebih dari setahun. Padahal polisi pernah menyatakan bukti untuk kasus ini cukup dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Namun, kejaksaan mengembalikannya karena dianggap belum memenuhi kelengkapan formal dan material.

Sejumlah Dugaan

Kalau bukti kurang memadai, mengapa polisi terburu-buru menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka ? Bukankah dalam proses penegakkan hukum harus hati-hati ?

Untuk itu, penulis mengedepankan sejumlah dugaan mengapa polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam dua kasus di atas.

Pertama, polisi yakin memiliki bukti yang cukup sehingga menetapkannya menjadi tersangka.Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Banyak pakar hukum, antara lain MuhammadYahya Harahapmenyatakan bahwa bukti permulaan (yang cukup) setidaknya mengacu pada standar minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyebutkan, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabiladengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan empat alat bukti yakniketerangan saksi, keterangan ahli, surat,petunjuk dan keterangan terdakwa.

Penghentian penyidikan kasus pidanamerupakan wewenang penyidik. Kewenangan penyidik ini harus berdasarkan undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2)KUHAP, yang berbunyi,Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Dalam dua kasus di atas, polisi sudah dengan terus terang mengatakan, dua kasus tersebut dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti. Mengacu pada ketentuan undang-undang di atas, langkah Polri ini jelas sesuai ketentuan hukum.

Kedua, polisi kurang hati-hati alias terlalu cepat menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Prinsip kehatian-hatian dalam penegakkan hukum tentu dari hulu sampai hilir, artinya dari penyelidikan dan penyidikan sampai hakim mengetukkan palu (vonis). Orang yang belajar Ilmu Hukum, pada awal-awal kuliah diingatkan bahwa dalam menegakkan hukum harus mengedepankan prinsip Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Prinsip ini menggambarkan betapa dalam menegakkan hukum itu harus hati-hati.

Sejak awal ketika polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam dua kasus di atas, terutama kasus chat mesum, sebagian masyarakat terutama barisan pendukung Rizieq menduga polisi hanya mencari-cari kesalahan Rizieq karena ia paling depan dalam menggerakkan massa agar Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum dalam kasus dugaan pelecehan Kitab Suci Alquran. Memang selain dua kasus di atas, ada belasan kasus lain yang diduga melibatkan Rizieq seperti dugaan melecehkan Budaya Sunda, Agama Kristiani dan Budaya Bali.

Ketiga, karena kepentingan politik. Penulis menduga polisi mengeluarkan SP3 atas dua kasus tersebut tidak terlepas dari kepentingan politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait persaingan pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Rizieq Shihab adalah bukan orang sembarangan saat ini, terutama menjelang kampanye Pilgub DKI 2017. Sejak Ahok akan dilantik menjadi Gubernur DKI menggantikan Joko Widodo 2014, Rizieq dengan massa FPI menolak Ahok menjadi Gubernur DKI karena menurut mereka akhlak Ahok tidak bagus. Begitu konsistennya mereka menolak Ahok, FPI melantik Gubernur DKI ala FPI,KH Fachrurozy Ishaq.

Rizieq menjadi manusia begitu penting bagi sebagian orang di negeri ini, sejak pidato Ahokyang menyinggung isi Kitab Suci Alquran dan dipotong serta diunggah Boni Yani di medsos. Sejak itu, Ahok dituduh melakukan pelecehan terhadap Kitab Suci Alquran. Unjuk rasa pun terus digencarkan, dan Rizieq adalah orang paling depan berorasi dan mengagitasi massa. Puncak unjuk rasa mendesak Ahok dihukum terjadi 2 Desember (212) 2017, dimana massa Islam anti Ahok mencapai sekitar 7 juta orang.

Ahok pun ditetapkan menjadi tersangka, dan oleh hakim ia divonis bersalah serta diganjar dua tahun penjara. Ahok tidak terpilih menjadi Gubernur DKI tidak terlepas dari tuduhan kepadanya menghina Kitab Suci Alquran. Bahkan sebagian tokoh agama Islam di Jakarta menyerukan bahwa siapa pun yang mendukung Ahok, maka kalau meninggal dunia, mayatnya tidak disholatkan.

Ahok tidak terpilih sebagai Gubernur DKI serta dihukum dengan tuduhan melecehkan agama Islam merupakan sebuah kesuksesan bagi FPI, lawan politik Ahok bahkan bagi lawan politik Presiden Joko Widodo. Kesuksesan ini bagi sebagian besar umat Islam Indonesia tidak terlepas dari peran seorang Rizieq. Karena kesuksesannya,oleh sebagian umat Islam, ia disamakan dengan tokoh besar perjuangan kemerdekaan Indonesia, Pangeran Diponegoro.

Ketika polisi, menetapkan Rizieq sebagai tersangka dengan dua kasus di atas, maka mereka membela Rizieq dan menuduh polisi, mengada-ada.Bagi penulis, polisi tidak serius menetapkan Rizieq menjadi tersangka. Kalau Polri serius, seharusnya begitu ia ditetapkan menjadi tersangka, harus dibarengi dengan mencekalnya bepergian keluar negeri.

Saking dianggap hebatnya Rizieq, di tempat persembunyiannya di Arab Saudi, ia didatangi oleh sejumlah tokoh nasional yang selalu berseberangan dengan pemerintahan Jokowiseperti Amien Rais, Prabowo Subianto serta sejumlah petinggi PAN dan PKS.

Ketika Rizieq masih bersembunyi, maka kolega-koleganya terus berjuang mendekati Presiden Jokowi agar memaafkan Rizieq. Hal ini terbukti sejumlah tokoh Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendatangi Presiden Jokowi di Istana Bogor, 22 April 2018.

Menurut informasi yang didapat penulis, permintaan utama para petinggi PA 212 itu adalah agar Presiden memaafkan Rizieq dengan memerintahkan Kapolri agar mengeluarkan SP3 atas dua kasus menetapkan Rizieq menjadi tersangka. Benar saja ! Tak lama setelah itu, kasus yang menimpa Rizieq yang ditangani Polda Jabar di-SP3. Selanjutnya di tengah massa liburan Lebaran 2018 ini, kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq di Polda Metro Jaya di-SP3.

Tekanan Politik

Ada tiga manfaat penting hukum harus ditegakkan yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan. Begitu pentingnya penegakkan hukum, maka dalam hukum selalu ada prinsipfiat justitia ruat coeleum yang berarti biar langit runtuh hukum harus tetap ditegakkan. Dalam praktiknya (das sein) terutama di Indonesia, prinsip tersebut tidaklah berlaku mutlak. Kasus yang menimpa Rizieq ini contonya !

Hukum dan penegakkan hukum tidak terlepas dari politik dan kekuasaan. Hukum dan politik saling berpengaruh. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa politik tanpa hukum itu zalim, sedangkan hukum hukum tanpa politik itu lumpuh (Mahfud MD 2014:5).

Dalam konteks inilah penulis menilai Presiden Joko Widodo sangat berkepentingan dengan memaafkan Rizieq dengan mengeluarkan SP3 atas kasus-kasus yang menjeratnya. Penulis menduga,pertama, dengan Jokowi memaafkan Rizieq maka sebagian massa Rizieq yang anti Jokowi akan berbalik mencintai dengan mendukung serta memilihnya pada Pilres 2019.

Sikap dan tindakan ini juga bertujuan mengurangi isu tidak benar yang ditujukan kepadanya (Jokowi), seperti ke-Islaman Jokowi yang berkualitas kelas dua, Jokowi keturunan PKI dan sebagainya. Isu seperti ini merupakan dibuat-buat kelompok anti Jokowi dan bukan tidak mungkin sebagian besar dari mereka adalah massa pendukung Rizieq.

Kedua, penulis menduga Jokowi memaafkan Rizieq dengan mengeluarkan SP3 atas kasus-kasusnya dengan syarat sejumlah tokoh yang sebelumnya berseberangan dengan Jokowi akan mendukung Jokowi pada Pemilu 2019.

Ketiga, penulis menduga Jokowi mengambil sikap memafkan Rizieq sebagai pukulan untuk sejumlah tokoh bunglon atau tidak jelas sikapnya mendukung Jokowi pada Pemilu 2019. Seperti seorang Ketua Umum Parpol yang memaksa Jokowi agar menjadi Cawapres Jokowi 2019. Kalau Jokowi tidak berpasangan dengannya ia akan menyeberang dan bergabung bersama lawan Jokowi selama ini dan bisa saja dengan massa Rizieq. Kalau dugaan penulis ini benar, maka tidak berlebihan kalau dikatakan Rizieq Shihab adalah alat untuk kemenangan dalam berpolitik. Ya semoga dugaan ini salah !

Siprianus Edi Hardum:

Advokat Peradi, anggota Presidium Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

RUPST Astragraphia 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:19 WIB

Meningkat 45%, Astragraphia Bukukan Laba Bersih Sebesar Rp141 Miliar

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Astra Graphia Tbk (Astragraphia) yang dilaksanakan pada Selasa (23/4/2024) menyetujui pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar 45% dari total…

Ketua MPR RI Apresiasi 18 Pengurus IMI Terpilih Sebagai Anggota Legislatif

Rabu, 24 April 2024 - 11:11 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi 18 Pengurus IMI Terpilih Sebagai Anggota Legislatif

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengungkapkan, dalam kontestasi Pemilu Legislatif 2024, enam Ketua IMI Provinsi…

Paviliun Indonesia di Ajang SIAM 2024 Maroko

Rabu, 24 April 2024 - 10:38 WIB

12 Industri yang Diboyong Kemenperin di Ajang SIAM 2024 Maroko Tempati Paviliun Internasional Terbaik

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Sopar Halomoan Sirait menyampaikan apresiasi kepada KBRI Rabat atas…

SIAM 2024 Maroko

Rabu, 24 April 2024 - 10:30 WIB

Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Pameran SIAM di Maroko

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International…

MODENA Energy

Rabu, 24 April 2024 - 10:30 WIB

MODENA Energy Klaim Siap Maksimalkan Penggunaan Energi Terbarukan

MODENA Group, salah satu pionir terdepan home appliances di Indonesia, dengan bangga mengumumkan peluncuran MODENA Energy, sebuah lini bisnis yang bertujuan untuk menciptakan solusi mengenai…