FPKS Harap Pemberantasan Terorisme Lebih Efaktif

Oleh : Herry Barus | Minggu, 27 Mei 2018 - 11:06 WIB

Koopssusgab, Komando operasi khusus gabungan (Foto Dok Industry.co.id)
Koopssusgab, Komando operasi khusus gabungan (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini berharap langkah pemberantasan terorisme lebih efektif pasca disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU nomor 5 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh DPR dan menunggu disahkan Presiden Joko Widodo.

"Kami di DPR akhirnya mencapai kesepakatan terbaik untuk menghadirkan UU Pemberantasan Terorisme yang lebih efektif dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Jazuli di Jakarta, Sabtu (26/5/2018)

Dia menyambut baik lahirnya UU tersebut sebagai bentuk komitmen DPR agar negara efektif dan akuntabel dalam memberantas terorisme dan melindungi rakyat dan negara dari ancaman dan kebiadaban teroris.

Jazuli berharap melalui UU tersebut, aparat keamanan dapat melakukan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif terutama dalam membongkar akar, motif dan aktor intelektual terorisme yang menurut aparat kepolisian selama ini sebenarnya sudah dapat diidentifikasi.

"Undang-undang ini memberi penguatan pada aspek pencegahan, penindakan, dan pengawasan. Kita semua berharap teroris dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya apapun motif dan alasan sehingga seluruh rakyat merasa aman dan negara terlindungi," ujarnya.

Dia juga berharap aparat keamanan dapat dan harus lebih akuntabel menjelaskan kepada publik siapa sebenarnya jaringan, aktor, serta aktor intelektual di balik aksi-aksi teroris selama ini.

Jazuli yang juga anggota Komisi I DPR itu berharap seluruh aparat terkait seperti intelijen, Kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), maupaun TNI bekerja sinergis dalam memberantas terorisme secara terukur, akuntabel, dan tetap menjunjung supremasi hukum.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Jumat (25/5/2018) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Seluruh Fraksi di DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati pasal-pasal revisi termasuk yang paling akhir tentang definisi terorisme yang mancakup tujuan politik, ideologi, dan gangguan keamanan.

Selanjutnya DPR pada Jumat mengirimkan surat kepada pemerintah terkait pemberitahuan bahwa institusi tersebut telah memberikan persetujuan atas RUU tersebut agar segera bisa disahkan menjadi UU.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dwidayatour Carnival 2024

Kamis, 25 April 2024 - 13:27 WIB

Dwidayatour Gelar Dwidayatour Carnival presented by.Mandiri di Gandaria City

Memasuki tahun ke-8, Dwidayatour Carnival presented by Mandiri digelar kembali. Pameran produk wisata yang kerap ditunggu-tunggu para pecinta travel ini akan kembali digelar di Gandaria City,…

Mandala Finance Rilis Kinerja Keuangan Tahun 2023 dan Rencana Strategis Menuju Pertumbuhan Optimal

Kamis, 25 April 2024 - 12:49 WIB

Mandala Finance Rilis Kinerja Keuangan Tahun 2023 dan Rencana Strategis Menuju Pertumbuhan Optimal

PT Mandala Multifinance Tbk mengumumkan kinerja keuangan Tahun Buku 2023, serta rampungnya proses akuisisi oleh MUFG Group, sebuahlangkah strategis yang diyakini akan membawa dampak positif…

Solo Menari

Kamis, 25 April 2024 - 12:01 WIB

Kembali Hadir, Solo Menari 2024 Bakal Digelar di Tiga Situs Ruang Publik

Perhelatan seni dan budaya, Solo Menari 2024, kembali akan digelar pada 29 April 2024 mendatang. Ajang Seni Tari anak bangsa ini terlahir dari semangat untuk melestarikan seni tari dan budaya…

Produk Amaterasun

Kamis, 25 April 2024 - 11:52 WIB

Amaterasun Hadirkan 100% Physical Sunscreen yang 'Almost No Whitecast'

Amaterasun, brand  kecantikan lokal yang dikenal sebagai “SPF Spesialist” dengan Intelligent DNA Guardian Technology™, yang dapat melindungi kulit hingga level DNA pertama di Indonesia…

Ilustrasi aset kripto

Kamis, 25 April 2024 - 11:51 WIB

Sah! fanC, Token untuk Konten Kreator Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Aset kripto baru, Token fanC akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token ini mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT,…