OJK: 24 Pelaku Usaha Pegadaian Sudah Terdaftar

Oleh : Herry Barus | Jumat, 25 Mei 2018 - 18:00 WIB

 PT Pegadaian (Persero)
PT Pegadaian (Persero)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, baru 24 dari 585 pelaku usaha pegadaian di seluruh Indonesia yang terdaftar dan mendapatkan izin dari otoritas keuangan tersebut.

"Per Mei 2018, usaha pegadaian yang terdaftar 14 perusahaan dan yang sudah berizin 10 perusahaan," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ihsanuddin saat diskusi dengan awak media di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Jumat (25/5/2018)

Sebelumnya, jumlah pelaku usaha pegadaian yang sudah terdaftar mencapai 15 perusahaan, namun satu perusahaan dibatalkan yaitu PT Rimba Hijau Investasi.

"Ternyata satu perusahaan tersebut agak melenceng dari kegiatan yang diatur di POJK, maka dibatalkan pendaftarannya," ujar Ihsanuddin.

Secara lebih rinci, 15 perusahaan pegadaian yang sudah terdaftar di OJK sepuluh di antaranya berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dua koperasi, dua Persekutuan Komanditer atau CV, dan satu Usaha Dagang (UD). Sementara itu, 10 perusahaan yang telah mendapatkan izin dari OJK semuanya berbentuk PT.

Pada 29 Juli 2016 lalu, OJK menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 31/POJK.05 Tahun 2016 tentang Usaha Pegadaian. Dalam POJK itu disebutkan bahwa batas waktu wajib mempunyai izin usaha bagi para pelaku usaha pergadaian adalah tiga tahun setelah POJK diterbitkan alias paling lambat pada 29 Juli 2019.

Namun, untuk batas waktu pendaftaran bagi para pelaku usaha pegadaian sendiri yaitu pada 29 Juli 2018 atau sekitar dua bulan lagi.

"Yang mendaftar setelah melewati tanggal tersebut maka ia harus langsung mengikuti proses untuk izin usaha, beda dengan yang mendaftar sebelum tanggal 29 Juli 2018, mereka masih diberikan waktu untuk mempersiapkan pemenuhan modal atau bentuk badan hukum sampai dengan 29 Juli 2019," katanya.

Ihsanuddin menambahkan, selain untuk memberikan landasan hukum bagi OJK dalam melakukan pengawasan dan juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian, hal penting lain yang melatarbelakangi OJK menerbitkan regulasi soal pegadaian yaitu agar melindungi masyarakat selaku konsumen dari pergadaian itu sendiri.

Oleh karena itu, OJK juga mewajibkan adanya minimal modal disetor sebesar Rp500 juta untuk perusahaan pegadaian yang lingkup operasionalnya wilayah kabupaten/kota dan Rp2,5 miliar untuk lingkup provinsi.

"Kalau tidak ada aturan minimum modal disetor, nanti bisa asal-asalan. Untuk pegadaian yang menerima jaminan emas dan barang berharga lainnya kan harus memiliki tempat penyimpanan yang bagus dan aman, tahan maling tahan api. Brankas gede itu harganya ratusan juta kan," ujar Ihsanuddin.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:29 WIB

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jakarta-Pengelola usaha Warkop Digital memanfaatkan momentum pelaksanaan program sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja…

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…