Aman Abdurahman Tak Gentar Hadapi Vonis Hakim

Oleh : Herry Barus | Jumat, 25 Mei 2018 - 16:30 WIB

Aman Abdurrahman.terdakwa kasus terorisme (Foto Dok Industry.co.id)
Aman Abdurrahman.terdakwa kasus terorisme (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan serentetan tuduhan kasus terorisme.

"Berapa pun jumlah tahun yang divoniskan hakim nanti, saya hadapi dingin. Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup, silakan, atau mau eksekusi mati, silakan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman yang zalim kalian di hatiku ini. Aku hanya bersandar kepada Sang Penguasa Dunia dan Akhirat," kata Oman di ruang sidang PN Jaksel, Jumat (25/5/2018)

Pihaknya tidak terima dengan tuduhan keterlibatannya dalam lima aksi teror di Indonesia.

Menurut dia, dirinya hanyalah korban pemerintah Indonesia yang zalim.

Oman membantah dirinya terlibat dalam kasus teror bom bunuh diri Thamrin.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui tentang empat kasus teror yang juga dituduhkan kepadanya, yakni kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, kasus penyerangan di Bima dan Medan.

"Semuanya saya sendiri baru tahu beritanya saat sidang ini," kata Oman.

Ia beralasan selama terjadinya kasus tersebut pada rentang November 2016 s.d. September 2017, Oman berada dalam Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

"Saya diisolasi di LP Pasir Putih sejak Februari 2016 hingga saya diambil Densus 88 pada tanggal 12 Agustus 2017. Pada masa isolasi itu saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu maupun komunikasi dengan siapa pun kecuali dengan sipir penjara," katanya.

Bantahan keterlibatan Oman dalam sejumlah aksi bom bunuh diri tersebut disampaikan secara detail oleh tim penasihat hukumnya melalui pledoi.

Tim penasihat hukum Oman mengatakan bahwa terdakwa Oman hanya memberikan anjuran kepada para pengikutnya untuk hijrah ke Suriah dan melakukan amaliah di Suriah, bukan di Indonesia. "Terdakwa hanya menjelaskan kepada ikhwan-ikhwan yang datang ke Lapas Kembang Kuning, yang sudah berbaiat ke Albaghdadi, untuk jihad ke Suriah. Jika mereka tidak bisa jihad (ke Suriah), mereka wajib mendoakan. Bukan untuk melakukan amaliah di Indonesia," kata penasihat hukum.

Sementara itu, buku Seri Materi Tauhid yang ditulis Oman hanya menjelaskan mengenai tauhid dan makna tagut, bukan pengajaran tentang jihad.

"Bahwa dari keterangan saksi dan ahli, terdakwa bukan menganjurkan untuk jihad maupun amaliah di Indonesia. Tidak bijak menuduh terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana terorisme karena tidak ada satu pun perbuatan terdakwa yang mengarah ke terorisme," katanya.

Tim penasihat hukum meminta tiga hal dalam sidang pledoi yakni agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan, membebankan semua biaya materiil kepada negara dan memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ketua MPR Bambang Soesatyo

Kamis, 25 April 2024 - 09:11 WIB

Ketua MPR RI Publikasikan Hasil Riset Ilmiah Terkait Empat Pilar Kebangsaan di Jurnal Ketahanan Nasional UGM

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo mempublikasikan hasil riset ilmiah mengenai empat…

IFG Life

Kamis, 25 April 2024 - 06:55 WIB

Perempuan Indonesia Kian Menunjukan Peran Strategis di Sektor Asuransi

Peran perempuan dalam industri asuransi di Indonesia semakin penting dan strategis, baik sebagai konsumen, maupun karyawan dan pengambil keputusan. Jenjang karir semakin terbuka, kendati masih…

Kedua kiri : Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko Ketiga kiri: Asisten Deputi Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN Hendrika Nora Osloi Sinaga tengah : Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrohtunnajah Ismail

Kamis, 25 April 2024 - 06:47 WIB

Perkuat Implementasi Keterbukaan Informasi, IFG Bersama Lima BUMN Selenggarakan Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik

Indonesia Financial Group (IFG), BUMN Holding Asuransi, Penjaminan,dan Investasi berkomitmen mendukung implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara berkelanjutan dalam rangka penerapan…

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 06:23 WIB

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Apel Bersama Wanita TNI kembali digelar dalam rangka Hari Kartini Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi…

Dankormar Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi Terima Paparan Alat Simulasi Pertempuran

Kamis, 25 April 2024 - 06:12 WIB

Dankormar Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi Terima Paparan Alat Simulasi Pertempuran

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., CHRMP., CRMP., didampingi Wadan Kormar Brigjen TNI (Mar) Suherlan, menerima paparan dan demo dari…