Kejagung Bakal Jerat Edward Soeryadjaja Pasal TPPU

Oleh : Herry Barus | Jumat, 25 Mei 2018 - 06:00 WIB

Edward Seky Soeryadjaya (Foto Ist)
Edward Seky Soeryadjaya (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mempertimbangkan menjerat Direktur Ortus Holding, Edward Seky Soeryadjaya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) sebesar Rp599,4 miliar.

"Sedang dalam pertimbangan (dikenakan TPPU), utamanya terpenuhi bukti yang permulaan cukup untuk penyidikan TPPU," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono di Jakarta, Kamis (24/5/2018)

Diakuinya, saat ini penyidik masih mempertimbangkan atau mendiskusikan dengan penyidik untuk mengenakan cucu pendiri PT Astra International William Soeryadjaya itu, dengan TPPU-nya.

Saat ini, Edward Seky Soeryadjaya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dalam perkara dugaan korupsi Dapen Pertamina.

Dalam persidangan itu, Edward beserta kuasa hukumnya menolak persidangan mengingat gugatan praperadilan yang diajukan dirinya di PN Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka, dikabulkan. Bahkan tiga kali tim kuasa hukumnya melakukan "walk out" dari persidangan.

Namun, majelis hakim tidak mempedulikan putusan praperadilan itu, pada Rabu (23/5), masuk agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya tergantung bagaimana hakim tindak pidana korupsi karena perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan jauh sebelum putusan praperadilan yang memenangkan Edward Soeryadjaya yang juga putra pertama dari pendiri PT Astra Internasional William Soeryadjaya itu.

"Ya mohon maaf memang kita harus menghormati putusan pengadilan, tapi kali ini putusan yang aneh seperti terpaksa kita harus abaikan, itu pernyataan dari saya jaksa agung," katanya.

Edward Seky Soeryadjaya selaku Direktur Ortus Holding Ltd telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Pasalnya, Edward diduga ikut menikmati keuntungan yang diperoleh dari pembelian saham SUGI. Dan dia dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tersangka yang lain yakni mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis sudah divonis 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidier tiga bulan kurungan.

Mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PempekRoyal

Kamis, 25 April 2024 - 15:05 WIB

Siap Support Franchisee di Seluruh Indonesia, PempekRoyal Hadirkan Solusi Bisnis Makanan Tidak Tergantung Chef

Bisnis makanan seringkali mengalami kendala chef mengundurkan diri, dan ketika terjadi pergantian chef, rasa berbeda, maka jumlah konsumen menurun. Di luar itu, juga ada resiko membuang produk…

Dok. Kommo

Kamis, 25 April 2024 - 14:45 WIB

WhatsApp Chatbot dari Kommo: Hadir Karena Kesadaran akan Pentingnya Menghadirkan Solusi Fleksibel untuk Bisnis

Perubahan lanskap bisnis dewasa ini telah menuntut adaptasi yang cepat dari perusahaan-perusahaan di berbagai sektor. Dengan berkembangnya teknologi dan perubahan perilaku konsumen, bisnis tidak…

PINTU Gelar Ethereum Meetup Indonesia

Kamis, 25 April 2024 - 14:41 WIB

Road to Devcon Ethereum Akan Diselenggarakan di Asia Tenggara, PINTU Gelar Ethereum Meetup Indonesia

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform jual beli dan investasi crypto kembali melanjutkan rangkaian Road to Devcon Ethereum 2024 setelah di tahun 2023 lalu melakukan roadshow ke tiga universitas.

Dwidayatour Carnival 2024

Kamis, 25 April 2024 - 13:27 WIB

Dwidayatour Gelar Dwidayatour Carnival presented by.Mandiri di Gandaria City

Memasuki tahun ke-8, Dwidayatour Carnival presented by Mandiri digelar kembali. Pameran produk wisata yang kerap ditunggu-tunggu para pecinta travel ini akan kembali digelar di Gandaria City,…

Mandala Finance Rilis Kinerja Keuangan Tahun 2023 dan Rencana Strategis Menuju Pertumbuhan Optimal

Kamis, 25 April 2024 - 12:49 WIB

Mandala Finance Rilis Kinerja Keuangan Tahun 2023 dan Rencana Strategis Menuju Pertumbuhan Optimal

PT Mandala Multifinance Tbk mengumumkan kinerja keuangan Tahun Buku 2023, serta rampungnya proses akuisisi oleh MUFG Group, sebuahlangkah strategis yang diyakini akan membawa dampak positif…