Menaker Teken Surat Edaran Tentang THR, Beginilah Perhitungannya

Oleh : Ridwan | Senin, 14 Mei 2018 - 08:52 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan Tahun 2018. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THRKeagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh, kata Menaker seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (13/5/2018).

Adapun THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR keagamaan bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan 1 bulan upah; Pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan: masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan perhitungannya antara lain, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan, bunyi Surat Edaran Menaker ini.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa THR Keagamaan bagi pekerja diberikan 1 kali dalam 1 tahun, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh.

THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan, tegas Menaker dalam Surat Edaran itu.

Menaker meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Jababeka Residence

Rabu, 24 April 2024 - 08:12 WIB

Jababeka Residence Sukses Bikin Sektor Properti di Timur Jakarta Berkembang Pesat

Pengembangan properti yang dilakukan oleh Jababeka Residence di kota hijau Cikarang telah menjadi barometer industri properti di Timur Jakarta. Selain memiliki fasilitas infrastruktur terlengkap…

Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi Cek Peralatan Senjata

Rabu, 24 April 2024 - 06:38 WIB

Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi Cek Peralatan Senjata

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. didampingi Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Suherlan…

Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi Olahraga Bersama Menembak Pistol

Rabu, 24 April 2024 - 06:29 WIB

Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi Olahraga Bersama Menembak Pistol

Guna menjaga kebugaran tubuh dan meningkatkan kemampuan menembak Pistol, Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. didampingi…

Progress Group groundbreaking jalan penghubung di Ciputat

Rabu, 24 April 2024 - 06:15 WIB

Permudah Mobilitas Warga Paradise Resort City, Progress Group Groundbreaking Jalan Penghubung di Ciputat

Progress Group melakukan groundbreaking pembangunan jalan penghubung antara Jl. Aria Putra dan Jl. H Taip di Ciputat, sebagai bagian penting dari pengembangan akses boulevard dari township Paradise…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU

Rabu, 24 April 2024 - 04:29 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU, bertempat di Lapangan Dirgantara Akademi Angkatan Udara Yogyakarta, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024).