Pemerintah Upayakan Kompensasi Aturan Relaksasi Mineral

Oleh : Herry Barus | Kamis, 26 Januari 2017 - 04:49 WIB

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong (SeongJoon Cho/Bloomberg/Getty Images)
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong (SeongJoon Cho/Bloomberg/Getty Images)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengakui pemerintah berupaya memberikan kompensasi akibat dampak negatif kebijakan ekspor mineral mentah.

Mantan Menteri Perdagangan yang kerap disapa Tom itu di Jakarta, Rabu (25/1/2017), mengakui cukup banyak investor fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) yang mengeluhkan kebijakan tersebut.

"Cukup banyak, maka kami berusaha sebaik mungkin menanggapi keluhan tersebut mungkin kita bisa kerja lebih keras di aspek lain, apakah itu harga gas, produktivitas buruh, sistem logistik atau klndusifnya iklim investasi di daerah. Jadi memberikan 'kompensasi' dampak negarmtif kebijakan ekspor mineral," katanya.

Tom sendiri mengaku pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. Terlebih, tujuan akhir kebijakan-kebijakan yang disusun pemerintah adalah untuk mendorong daya saing Indonesia.

Pemerintah pun, lanjut dia, terus menggenjot daya saing Indonesia secara fundamental di semua lini milai dari mengefisiensikan biaya logistik, menekan harga gas, hingga meningkatkan keterampilan vokasional pekerja lokal.

"Sepenting apa pun investasi, itu bukan segalanya. Kita harus melihat secara komprehensif dan menyeluruh," ujarnya.

Tom juga berharap semua upaya yang dilakukan pemerintah dapat mendorong daya saing Indonesia sehingga mampu menarik investasi masuk.

"Saya yakin ujungnya kita harus bisa bersaing untuk bisa menarik investasi, khususnya smelter, berdasarkan fundamental, bukan berdasarkan larangan yang sifatnya artifisial," katanya.

Seperti dilansir Antara sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan dua Peraturan Menteri tentang kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri serta persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan permurnian.

Peraturan tersebut adalah Permen ESDM Nomor 5 tahun 2017 dan Nomor 6 tahun 2017.

Permen ESDM 5/2017 mengatur tentang nilai tambah mineral yang diolah serta dimurnikan di dalam negeri.

Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian.

Pelaksanaan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama. Nikel kadar rendah di bawah 1,7 persen dan bauksit kadar rendah di bawah 42 persen wajib diserap oleh fasilitas pemurnian minimum 30 persen dari kapasitas input smelter.

Kemudian, pemegang KK Mineral Logam hanya dapat melakukan penjualan hasil pemurnian ke luar negeri setelah memenuhi batasan minimum pemurnian serta harus persetujuan Menteri.

Selanjutnya, Permen 6/2017 terkait dengan tata cara dan persyaratan rekomendasi penjualan mineral ke luar negeri hasil dari pengolahan serta pemurnian.

Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan /atau pemurnian wajib mendapatkan rekomendasi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Talenta-talenta Bank Mandiri

Selasa, 16 April 2024 - 23:31 WIB

Disiplin Menyemai Talenta Pegawai, Bank Mandiri Kembali Menuai Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

Konsisten menjalankan transformasi yang berkelanjutan, kembali membawa Bank Mandiri memperoleh apresiasi dan masuk sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karir di Indonesia versi LinkedIn…

UMKM binaan BNI ikut expo di Amerika

Selasa, 16 April 2024 - 22:49 WIB

BNI Bantu Specialty Coffee Produk UMKM Binaan Xpora Tembus Pasar Amerika

PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong UMKM kopi Indonesia go global. Kali ini, BNI Kantor Luar Negeri New York bersama BNI Xpora berpartisipasi…

Vina Panduwinata dan suplemen serat khusus diabetes mGanik Nutrition.

Selasa, 16 April 2024 - 20:37 WIB

Aksi Nyata Vina Panduwinata Bantu Pejuang Diabetes

Vina Panduwinata perkenalkan suplemen serat khusus diabetes mGanik Metafiber yang mampu blokir gula dari makanan sehingga efektif mengontrol gula darah penderita diabetes.

Bahana TCW

Selasa, 16 April 2024 - 15:16 WIB

Berkinerja baik, Bahana ETF Bisnis 27 Diganjar Penghargaan sebagai Best ETF Indeks dalam Best Mutual Funds Award 2024

Masyarakat Indonesia telah familiar dengan berbagai jenis investasi termasuk reksa dana. Beberapa produk reksa dana yang secara umum hadir di tengah masyarakat Indonesia yakni reksa dana pasar…

Halalbihalal Idul Fitri 1445 H, Menteri Basuki Ingatkan Insan PUPR Perbarui Niat Kerja untuk Ibadah

Selasa, 16 April 2024 - 14:03 WIB

Halalbihalal Idul Fitri 1445 H, Menteri Basuki Ingatkan Insan PUPR Perbarui Niat Kerja untuk Ibadah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar kegiatan Halalbihalal di kantor Kementerian PUPR pada hari pertama masuk kantor usai Libur Idul Fitri 1445 H, Selasa (16/4/2024),…