Tiga Hal Ini Harus Diperhatikan Oleh Regulator Industri Pertambangan

Oleh : Herry Barus | Kamis, 10 Mei 2018 - 13:00 WIB

Menteri ESDM Ignasius Jonan (Rino/INDUSTRY.co.id)
Menteri ESDM Ignasius Jonan (Rino/INDUSTRY.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan beberkan tiga hal yang harus dipegang oleh regulator industri pertambangan.

Poin pertama adalah konstitusi, sebagai regulator harus memahami Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, serta Undang-undang Minerba dan turunannya, jelas Jonan dalam informasi yang dihimpun dari Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (9/5/2018)

Menteri Jonan menguraikan bahwa peraturan-peraturan yang ada sebisa mungkin disederhanakan sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia.

"Menurut saya, unit kerja saya yang paling komit, dan yang paling sungguh-sungguh mau menyederhanakan (perijinan), dibuat ringkas itu ada di unit Direktorat Jenderal Minerba", kata Jonan.

Menteri ESDM menambahkan bahwa Presiden juga meminta setiap sumber daya alam digunakan secara berkeadilan, dan negara mendapatkan penerimaan yang signifikan, dimana hasilnya akan kembali lagi kepada masyarakat.

"Misalnya, konsesi tambang dulu, karena regulator jaman dulu itu jamannya beda, itu diberikan kepada perusahaan A, ini mngkin diberikan nyaris gratis, sehingga tidak ada fairness", katanya.

Selain itu, Menteri Jonan menambahkan bahwa amanah konstitusi yang dijaga yaitu mengenai lingkungan hidup. Dimana Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan tambang harus ada jaminan pasca tambang.

Bahkan, untuk perubahan direksi atau perubahan kepemilikan perusahaan, jika ingin disetujui, syaratnya harus lengkap, yang salah satunya ialah jaminan pasca tambang.

Hal kedua yang harus dijaga adalah safety atau keselamatan. Menteri Jonan menegaskan bahwa ia tidak menerima alasan apapun dan tidak memberikan toleransi sama sekali terkait keselamatan, terlebih lagi jika terjadi fatality yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Ia menekankan bahwa jika terjadi insiden yang berakibat fatal bukan hanya bertanggung jawab kepada Undang-undang saja, tapi juga terhadap Tuhan.

"Saya orang yang 10 tahun tumbuh di transportasi, soal Safety adalah hal serius. Nah ini saya mau mengingatkan kepada anda semua disini bahwa soal safety saya toleransinya nol," tegasnya kepada awak media.

Poin ketiga adalah good governance, Menteri Jonan menekankan kepada perusahaan tambang untuk melunasi hutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila ingin perusahaannya mendapatkan ijin dari pemerintah.

"Saya cuma minta public governance nya dijaga dengan baik. Saya udah bilang pak dirjen, kalau ada yang punya hutang pnbp, harus bayar. Kalau tidak, semua perijinan tidak dikasih," tegasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…