PPP: Putusan Atas HTI Berdampak Positif

Oleh : Herry Barus | Senin, 07 Mei 2018 - 19:21 WIB

Sekretaris Fraksi PPP, Arsul Sani
Sekretaris Fraksi PPP, Arsul Sani

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdampak positif bagi keutuhan konsensus nasional.

Ketika dimintai tanggapannya atas putusan majelis hakim PTUN atas gugatan HTI itu di Jakarta, Senin (7/5/2018) Asrul mengatakan putusan itu menunjukkan bahwa ketiga pilar kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif mempunyai sudut pandang dan posisi hukum yang sama atas empat konsensus nasional yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan RI.

Ia menegaskan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, juga mempunyai sudut pandang dan posisi hukum yang sama terhadap organisasi kemasyarakatan yang menolak empat konsensus nasional tersebut.

Putusan tersebut, katanya, memberikan dampak positif bagi terjaganya keutuhan empat konsensus nasional dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegar.

"Saya berharap kalau ada upaya hukum selanjutnya maka pengadilan yang lebih tinggi tidak berubah keputusannya," kata Arsul.

Ia menyatakan pengadilan sudah benar ketika melihat persoalan pembubaran HTI ini tidak dinilai hanya dari sisi hukum administrasi pemerintahan melainkan juga dengan melihat konteks menjaga negara yang berbasis empat konsensus nasional.

Ia menambahkan bahwa makna putusan PTUN tersebut adalah bahwa langkah Menkumham Yasonna Laoly yang mencabut badan hukum HTI, dibenarkan oleh pengadilan.

Sebelumnya, putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang dibacakan hakim Tri Cahya Indra Permana seperti dilansir Antara menyebutkan menolak gugatan HTI untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000 kepada penggugat.

Pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan, antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan.

Hakim juga mengatakan bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.

HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam.

Majelis mengatakan pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilahkan, namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.

Atas putusan tersebut, HTI akan mengajukan banding.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…