Kementerian ESDM Tetapkan Harga Dasar Lelang Untuk 16 WIUP/WIUPK

Oleh : Hariyanto | Jumat, 04 Mei 2018 - 16:05 WIB

Pertambangan di Indonesia
Pertambangan di Indonesia

INDUSTRY.co.id - Jakarta  - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Igansius Jonan telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1805. K/30/Mem/2018 Tentang Harga Kompensasi Data Informasi Dan Informasi Penggunaan Lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Tahun 2018. 

Menjelaskan hal tersebut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono menyatakan urgensi dari Kepmen ini. Berdasarkan UU Minerba no 4/2009, proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilaksanakan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.

Sementara Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan memprioritaskan BUMN dan BUMD. Bila BUMN/BUMD tidak berminat, baru dilakukan proses lelang terbuka yang melibatkan swasta.

"Kepmen wilayah sudah keluar, peraturan lelangnya sudah ada, jadi bulan depan kita sudah mulai memberikan yang WIUP itu ke daerah, yang WIUPK nanti ke Menteri, tetapi kan lelangnya berdasarkan undang-undang, jadi ditawarkan dulu (kepada BUMN dan BUMD),"ujar Bambang usai Pelantikan Pejabat Struktural di lingkungan Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Penetapan Kepmen tersebut, lanjut Bambang, merupakan dasar dalam penetapan harga lelang dimana untuk melaksanakan lelang WIUP/WIUPK, harga dihitung berdasarkan Kompensasi Data Informasi (KDI).

"Provinsi dapat langsung melakukan lelang WIUP setelah Pemerintah Pusat menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi," jelas Bambang lagi.

Berdasarkan Kepmen tersebut, total nilai kompensasi data untuk 10 WIUP dan 6 WIUPK yang akan dilelang Pemerintah mencapai Rp 4,095 triliun. "Dengan skema ini negara akan mendapatkan kompensasi di awal seperti halnya signature bonus pada lelang wilayah kerja migas," kata Bambang.

Kompensasi Data Informasi merupakan gabungan dari data dan prospek dimana harga KDI dihitung berdasarkan data dan informasi luas wilayah, tipe deposit, status wilayah, dan jarak loading/transshipment. 

Harga KDI WIUP/WIUPK Eksplorasi ditetapkan berdasarkan Formula Perhitungan Harga KDI yang diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal Kepmen ) ESDM Nomor 1805. K/30/Mem/2018. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…

Property Guru Awards 2024 kembali digelar

Sabtu, 20 April 2024 - 09:16 WIB

PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Memperkenalkan Kategori Baru

PropertyGuru Indonesia Property Awards adalah bagian dari rangkaian PropertyGuru Asia Property Awards regional, yang memasuki tahun ke-19 pada tahun 2024.

Girl grup Arize rilis single keempat, Say Yes.

Sabtu, 20 April 2024 - 08:10 WIB

Formasi Baru, Girl Grup Arize Percaya Diri Rilis Single Say Yes

Dalam single Say Yes, girl grup Arize tampil dalam formasi baru. Berempat dengan beberapa diantaranya wajah baru yang memiliki kemampuan saling melengkapi.

Sabtu, 20 April 2024 - 07:24 WIB

Leet Media Luncurkan “Pertamina Renjana Cita Srikandi” yang disupport oleh Pertamina, Siap Dukung Pemberdayaan Perempuan

Dalam rangka mendorong pemberdayaan perempuan Indonesia, Leet Media dengan bangga mempersembahkan Pertamina Renjana Cita Srikandi, yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-19 Mei 2024 di Senayan…