Tak Registrasi Ulang, Jutaan Sim Card Resmi Diblokir

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 03 Mei 2018 - 14:41 WIB

Ilustrasi registrasi simcard prabayar
Ilustrasi registrasi simcard prabayar

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Mulai 1 Mei 2018 nomor telepon seluler (ponsel) yang tidak didaftarkan ulang resmi diblokir. Kebijakan ini diberlakukan setelah pemerintah memberikan batas waktu terakhir pendaftaran nomor ponsel hingga 30 April lalu.

Hingga 24 April 2018 tercatat baru sekitar 350 juta kartu yang telah melakukan registrasi ulang dari total kar tu yang beredar di masyarakat sebanyak 370 juta. Dengan demikian, ada jutaan kartu yang dipastikan hangus dan tidak bisa digunakan lagi.

Untuk yang belum registrasi sampai 30 April (2018) jam 24.00, layanannya sudah diblokir total, ujar Menteri Ko munikasi dan Informatika Rudiantara, Rabu (2/5/2018)..

Dia menambahkan, setelah dilakukan pemblokiran total terhadap nomor-nomor yang tidak didaftarkan ulang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan cleansing atau pem bersihan dan rekonsiliasi data-data pelanggan yang sudah registrasi.

Insya Allah semua selesai paling lama pertengahan Mei ini sebelum puasa Ramadan, ujar pria yang akrab dipanggil Chief RA itu. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Noor Iza menambahkan, jumlah nomor yang sudah registrasi mau pun yang belum masih dalam proses penghitungan.

Kami hitung lagi, selanjutnya pekan ini kami akan umumkan, ujar Iza di Jakarta kemarin. Kemenkominfo awal pekan ini menyatakan, pemblokiran total terhadap nomor pelanggan prabayar seluler yang belum diregistrasikan ulang dilakukan pada 30 April 2018 jam 24.00.

Dengan kata lain, mulai 1 Mei 2018 seluruh layanan pada nomor prabayar seluler tersebut akan dinonaktifkan. Kemenkominfo menegaskan tidak ada perpanjangan waktu untuk registrasi ulang nomor ponsel yang sudah berlangsung sejak 31 Oktober 2017.

Dengan pemblokiran tersebut, nomor yang belum diregistra sikan ulang pada batas waktu tersebut tidak lagi bisa digunakan. Sebelumnya pemerintah melakukan pemblokiran secara bertahap mulai 1 Maret 2018. Masyarakat yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018 per 1 Maret 2018 terkena pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call)dan layanan pesan singkat ke luar (outgoing SMS).

Namun, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet. Selanjutnya pelanggan yang tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018 per 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).

Namun, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Meski begitu, pemblokiran tidak mencakup layanan data internet. Jika tetap tidak melakukan registrasi hingga 30 April 2018, per 1 Mei 2018 nomor ponsel tersebut diblokir total.

Dalam kondisi ini pelanggan tidak dapat melakukan semua layanan seluler termasuk data internet. Kemenkominfo sebelumnya mengakui masih ada temuan ketidaksinkronan antara nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) sebagai prasyarat registrasi.

Kondisi tersebut sempat dikeluhkan sejumlah pengguna telepon seluler karena menghambat registrasi yang tak jarang berakibat gagal mendaftarkan ulang nomor ponselnya. Kondisi ini pun sempat mendapatkan perhatian serius dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga tersebut menilai masih banyak masya rakat yang mengalami masalah saat melakukan daftar ulang.

Pemerintah seharusnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tenggang waktu registrasi sim card yang mengalami kendala teknis, ujarnya. Dia menambahkan, yang harus mendapat perhatian dari kebijakan ini adalah masih banyak registrasi yang bermasalah dengan nomor kartu keluarga.

Artinya, masyarakat selaku konsumen tidak bisa berbuat apa-apa dalam kondisi tersebut. Sementara di sisi lain iktikad baik dari masyarakat sudah ada, ucap Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno beberapa waktu lalu. Sementara itu, sejumlah pengguna ponsel yang belum mendaftar harus merelakan nomor mereka terkena blokir karena abai mendaftarkan ulang.

Pemblokiran tersebut diketahui sejak 1 Mei 2018 sesuai dengan jadwal pemblokiran yang diagendakan pemerintah. Iya, saya memang kelupaan mendaftarkan ulang, tahunya kemarin (Rabu, 1/5) kartu sim saya sudah tidak aktif lagi, ujar Darsono, warga Depok, kemarin. Beruntung, dia masih bisa berkomunikasi dengan nomor lain yang sudah diregistrasi

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PointStar gelar acara “Iftar Insights: Understand Retail Business Continuity & Operational Challenges during Ramadan”.

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:47 WIB

PointStar Dukung Pemerintah Capai Target Pertumbuhan Lewat Transformasi Digital

PointStar berkomitmen untuk menyediakan solusi teknologi yang inovatif dan terdepan untuk membantu perusahaan ritel menghadapi tantangan perekonomian global dan lokal.

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:44 WIB

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Jakarta – Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:27 WIB

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Jakarta – Bank DKI kembali meraih apresiasi dari lembaga independen, kali ini dari media The Iconomics sebagai Indonesia Best 50 CEO pada Kategori Bank Daerah, yang diserahkan langsung pada…

Studi Klinis SANOIN dan P&G Health atasi anemia.

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:06 WIB

SANOIN dan P&G Health Lakukan Studi Klinis Atasi Anemia

Beberapa temuan dari studi klinis SANOIN terbaru yang didukung P&G Health dan dilakukan oleh para pakar kesehatan terkemuka, menunjukkan efikasi dari suplementasi zat besi dengan Sangobion

Direktur Enterprise & Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. bersama Kepala LKPP Hendar Prihadi

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:48 WIB

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (28/3) di Jakarta. Inovasi terbaru yang dibangun untuk meningkatkan performa sistem…