KPK Tak Ajukan Banding Putusan Mantan Ketua DPR Setnov

Oleh : Herry Barus | Senin, 30 April 2018 - 20:10 WIB

Setya Novanto Mantan Ketua DPR RI (Foto Ist)
Setya Novanto Mantan Ketua DPR RI (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) dengan terdakwa Setya Novanto.

"Berhubungan apakah KPK akan banding dari putusan yang ditetapkan oleh hakim pada kasus SN, KPK menerima putusan tersebut tidak akan melakukan banding karena kami memanggap itu sudah lebih dari 2/3," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018)

Dalam perkara korupsi KTP-e, Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

Menurut Syarif, apa yang telah disangkakan dalam dakwaan terhadap Novanto hampir seluruhnya diadopsi oleh majelis hakim dalam putusannya tersebut.

"Sehingga tidak alasan yang bisa kami pakai untuk banding. Kami nuntut 16 tahun dan diputus 15 tahun dan semua yang lain-lain itu dikabulkan oleh majelis hakim," ungkap Syarif.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa lembaganya sudah memutuskan menerima putusan itu karena akan fokus pada tahap lebih lanjut.

"Tahap lebih lanjutnya itu mencermati fakta-fakta persidangan dan melakukan pengembangan perkara KTP-e untuk mencari pelaku yang lain karena kami menduga masih ada pihak-pihak lain baik dari sektor politik, dari swasta, maupun dari kementerian dari sektor birokrasi itu yang harus bertanggung jawab dalam proyek KTP-e yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun ini," tuturnya.

Selain itu, kata Febri, KPK juga akan mendalami fakta-fakta lain terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Novanto tersebut.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-e Tahun Anggaran 2011-2012.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Talenta-talenta Bank Mandiri

Selasa, 16 April 2024 - 23:31 WIB

Disiplin Menyemai Talenta Pegawai, Bank Mandiri Kembali Menuai Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

Konsisten menjalankan transformasi yang berkelanjutan, kembali membawa Bank Mandiri memperoleh apresiasi dan masuk sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karir di Indonesia versi LinkedIn…

UMKM binaan BNI ikut expo di Amerika

Selasa, 16 April 2024 - 22:49 WIB

BNI Bantu Specialty Coffee Produk UMKM Binaan Xpora Tembus Pasar Amerika

PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong UMKM kopi Indonesia go global. Kali ini, BNI Kantor Luar Negeri New York bersama BNI Xpora berpartisipasi…

Vina Panduwinata dan suplemen serat khusus diabetes mGanik Nutrition.

Selasa, 16 April 2024 - 20:37 WIB

Aksi Nyata Vina Panduwinata Bantu Pejuang Diabetes

Vina Panduwinata perkenalkan suplemen serat khusus diabetes mGanik Metafiber yang mampu blokir gula dari makanan sehingga efektif mengontrol gula darah penderita diabetes.

Bahana TCW

Selasa, 16 April 2024 - 15:16 WIB

Berkinerja baik, Bahana ETF Bisnis 27 Diganjar Penghargaan sebagai Best ETF Indeks dalam Best Mutual Funds Award 2024

Masyarakat Indonesia telah familiar dengan berbagai jenis investasi termasuk reksa dana. Beberapa produk reksa dana yang secara umum hadir di tengah masyarakat Indonesia yakni reksa dana pasar…

Halalbihalal Idul Fitri 1445 H, Menteri Basuki Ingatkan Insan PUPR Perbarui Niat Kerja untuk Ibadah

Selasa, 16 April 2024 - 14:03 WIB

Halalbihalal Idul Fitri 1445 H, Menteri Basuki Ingatkan Insan PUPR Perbarui Niat Kerja untuk Ibadah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar kegiatan Halalbihalal di kantor Kementerian PUPR pada hari pertama masuk kantor usai Libur Idul Fitri 1445 H, Selasa (16/4/2024),…