Mendikbud: Guru Butuh Organisasi Profesi

Oleh : Herry Barus | Minggu, 29 April 2018 - 12:00 WIB

Mendikbud, Muhadjir Effendy
Mendikbud, Muhadjir Effendy

INDUSTRY.co.id - Yogyakarta- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi mengatakan tanggung jawab sosial profesi guru lebih berat daripada profesi lainnya sehingga membutuhkan pengawasan dan perlindungan dari organisasi profesi.

"Tanggung jawab profesi guru lebih berat dibandingkan dokter," kata Menteri Muhajir saat berbicara dalam Seminar Nasional "Profesionalisme Guru Abad 21" di Ruang Sidang Utama, Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sabtu (28/4/2018)

Untuk menggambarkan besarnya tanggung jawab profesi guru, Muhajir membandingkan profesi guru dengan profesi dokter.

Menurut dia, apabila terjadi malapraktik dalam tugas profesi dokter, hanya berdampak pada satu pasien. Namun, jika kesalahan terjadi pada guru dalam pengajaran, dampaknya akan luas dan berkelanjutan.

"Jika dokter salah mengobati, satu pasien bisa mati. Akan tetapi, jika guru yang salah mengajari, akan menciptakan kerusakan yang beruntun karena muridnya akan mengajarkan kepada orang lain, orang akan mengajarkan kepada cucunya, dan seterusnya akan salah semua," katanya.

Oleh sebab itu, menurut dia, organisasi profesi guru harus tetap dijaga keberadaannya.

Guru sebagai profesi harus ada yang menjamin bahwa mereka terikat dalam sebuah organisasi atau korps, seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau organisasi keguruan lainnya.

"Sekarang MGMP, Kelompok Kerja Guru (KKG), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sudah dihidupkan, dan tahun depan anggarannya akan diperbesar," kata dia.

Selain memberikan perlindungan, menurut dia, organisasi profesi guru pula yang memiliki otoritas untuk mengadili terkait kdengan emungkinan pelanggaran kode etik seorang guru.

Jika ada malapraktik dalam tugas guru, menurut dia, yang berhak menindak pertama kali seharusnya bukan polisi, melainkan para guru sendiri melalui organisasi profesi yang ada.

"Tidak bisa langsung dibawa ke polisi, baru kalau ada pelanggaran pidana, silakan polisi ikut menindak," katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…