BI: Normalisasi Margin Call Bikin Transaksi Efisien

Oleh : Herry Barus | Kamis, 26 April 2018 - 19:48 WIB

Bank Indonesia
Bank Indonesia

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menilai normalisasi aturan kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas (margin call) yang baru saja dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat transaksi di pasar derivatif Indonesia lebih efisien.

"OJK sudah mengumumkan untuk melakukan 'hedging' atau 'call spread', itu sudah diangkat kewajiban untuk deposit 10 persen. Itu efisien sekali," ujar Agus di Jakarta, Kamis (26/4/2018)

OJK memang baru saja merevisi 'margin call' sebesar 10 persen dimana aturan itu dikecualikan untuk nasabah tertentu dan untuk transaksi structured product valas terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai (hedging).

Untuk merevisi aturan tersebut, OJK menerbitkan POJK No.6/ POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi bank umum.

OJK menyatakan, peraturan itu diharapkan dapat lebih mendorong bank melaksanakan kegiatan 'structured product' khususnya 'call spread option' di pasar valas dalam negeri yang pada gilirannya akan membantu memperdalam pasar derivatif di Indonesia.

Kebijakan OJK dalam mendorong lindung nilai tersebut diharapkan mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri dan bergeser pada pasar dalam negeri yang pada akhirnya mampu mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional yang berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional.

OJK berharap, melalui pendalaman pasar keuangan akan berdampak pada peningkatan ketersediaan sumber pembiayaan ekonomi dan juga akan sangat berperan dalam meredam pengaruh eksternal yang pada akhirnya dapat mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan.

Agus sendiri juga berharap, dengan adanya normalisasi 'margin call' tersebut dapat mendorong semakin banyaknya transaksi structured product valas terhadap rupiah untuk lindung nilai di Indonesia.

"Kita harapkan perusahaan yang belum melakukan hedging atau yang perlu peningkatan hedging, bisa masuk ke 'call spread'," kata Agus.

Beberapa perubahan pada POJK yang baru saja diterbitkan OJK antara lain, pertama, penambahan pengecualian pada Pasal 6 terkait kewajiban agunan berupa kas sebesar 10 persen dari nilai nosional transaksi, yaitu tidak hanya berlaku bagi nasabah tertentu tetapi juga untuk transaksi structured product tertentu. Dalam hal ini nasabah tertentu adalah bank, Pemerintah RI, Bank Indonesis atau bank sentral negara lain serta bank pembangunan multilateral atau lembaga pembangunan multilateral.

Perubahan kedua yaitu transaksi structured product tertentu adalah transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah dengan nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif sepanjang memenuhi persyaratan yaitu transaksi dilakukan untuk lindung nilai sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan nasabah memiliki fasilitas treasury line atau foreign exchange line dengan bank.

Perubahan ketiga adalah persyaratan transaksi lindung nilai antara lain transaksi lindung nilai harus didukung dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah, nilai nominal transaksi lindung nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercantum di dalam dokumen underlying transaksi, dan jangka waktu transaksi lindung nilai paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi yang tercantum dalam dokumen underlying transaksi.

Structured product merupakan produk keuangan non-konvensional yang distruktur sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan dan objektif dari nasabah atau golongan nasabah tertentu. Dengan demikian, dalam penstrukturannya diperlukan keahlian dari para pihak di berbagai bidang, baik dari aspek keuangan maupun bidang lain seperti bidang hukum dan bidang perpajakan. OJK pada Kamis ini mengundang 31 bank untuk mensosialisasikan ketentuan baru structured product ini.(Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Studi Klinis SANOIN dan P&G Health atasi anemia.

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:06 WIB

SANOIN dan P&G Health Lakukan Studi Klinis Atasi Anemia

Beberapa temuan dari studi klinis SANOIN terbaru yang didukung P&G Health dan dilakukan oleh para pakar kesehatan terkemuka, menunjukkan efikasi dari suplementasi zat besi dengan Sangobion

Direktur Enterprise & Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. bersama Kepala LKPP Hendar Prihadi

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:48 WIB

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (28/3) di Jakarta. Inovasi terbaru yang dibangun untuk meningkatkan performa sistem…

Tupperware luncurkan 3 Produk Baru, One Touch Fresh Rectangular, Supersonic Chopper Tall dan Black Series.

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:47 WIB

Tupperware Luncurkan 3 Produk Baru Untuk Meriahkan Ramadan

Sebagai Premium Housewares Solutions nomor 1 di Indonesia, Tupperware kembali menghadirkan produk terbaru untuk menemani keluarga Indonesia menyambut Ramadan di tahun ini.

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:45 WIB

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Jakarta - Koordinasi dan kolaborasi lintas sektoral serta sosialisasi kebijakan yang masif menjadi kunci keberhasilan mudik sehat dan aman. Hal ini penting dilakukan mengingat jumlah pemudik…

Dukung Penurunan Angka Stunting, ID FOOD Kembali Salurkan Bantuan Pangan Telur dan Daging Ayam di Sumatera Utara

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:33 WIB

Dukung Penurunan Angka Stunting, ID FOOD Kembali Salurkan Bantuan Pangan Telur dan Daging Ayam di Sumatera Utara

Kota Medan, Sumatera Utara – Holding BUMN Pangan ID FOOD terus menggenjot penyaluran bantuan pangan penanganan stunting tahap I tahun 2024 yang sudah mulai berjalan pada pertengahan Maret…