OJK Ungkap Kasus Penyelewengan BPR KAS Bali

Oleh : Herry Barus | Rabu, 25 April 2018 - 19:00 WIB

OJK
OJK

INDUSTRY.co.id - Jakarta,- Otoritas Jasa Keuangan mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan Direktur Utama BPR KS Bali Agung Sedana berinisial NS terkait pemberian kredit kepada 54 debitur dengan nilai Rp24,225 miliar yang tidak sesuai prosedur.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmad Sunanto bersama pihak Kepolisian Daerah Bali, di Bali, Rabu (25/4/2018)

Rokhmad menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR KS BAS yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.

Modus operandi yang dilakukan NS sebagai Direktur Utama sekaligus sebagai pemegang saham P. BPR KS BAS adalah dengan memerintahkan pegawai BPR untuk memproses pemberian kredit kepada 54 debitur dengan total nilai sebesar Rp24,225 miliar pada periode Maret 2014 sampai dengan Desember 2014, yang prosesnya tidak sesuai dengan prosedur sehingga menyebabkan pencatatan palsu dan tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan perbankan.

Dalam kasus itu, NS dinyatakan bekerja sama dengan JAL (Dirut/ pemilik PT IHS penyalur tenaga kerja) yang saat ini sedang disidik tim Polda Bali.

"Sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait kasus ini antara lain memeriksa 25 orang saksi termasuk pegawai PT BPR KS BAS Bali, notaris, debitur, pemilik dan staf perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang," ujar Rokhmad kepada awak media.

Kemudian, OJK memeriksa dua orang ahli dari internal OJK dan dari FH Universitas Udayana Bali, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Denpasar Bali, serta menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-202/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta, Badung Bali terhitung sejak tanggal 3 November 2017.

BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 12 April 2017, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.

Selain mengungkap kasus ini, Departemen Penyidikan OJK telah menangani 9 kasus di sektor jasa keuangan yang kesemuanya telah P-21 (pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap), terdiri dari 8 kasus tindak pidana perbankan, dan 1 tindak pidana asuransi (IKNB).

Komentar Berita

Industri Hari Ini

#bluBuatBaik Waste Station sudah tersebar di 7 lokasi strategis.

Rabu, 24 April 2024 - 23:16 WIB

Hari Bumi, Ini Langkah Kecil Memilah Sampah Untuk Bumi Lebih Sehat

blu by BCA Digital turut memfasilitasi dengan membangun sarana seperti Waste Station dan mengintegrasikan aplikasi Rekosistem x blu untuk mendorong perubahan kebiasaan dalam mengelola sampah…

RUPST PT PP tahun buku 2023

Rabu, 24 April 2024 - 21:14 WIB

Dua Direksi dan Satu Komisaris Baru Perkuat Pengurus PTPP

PT PP mengubah jajaran direksi dan Komisari usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Ilustrasi produksi keramik

Rabu, 24 April 2024 - 18:30 WIB

Dukung Proyek IKN, Industri Keramik Siap Investasi di Kaltim

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) optimis pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan proyek Ibu Kota Negara (IKN)…

Proses bongkar muat sekam padi di storage area sekam padi di Pabrik Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Rabu, 24 April 2024 - 18:13 WIB

Keren! Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

Jakarta– Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan munculnya komitmen global untuk mewujudkan net zero emission pada 2060.

Industri keramik

Rabu, 24 April 2024 - 18:00 WIB

Asaki Desak Pemerintah Segera Terapkan Antidumping Keramik China, Besaran Tarif Capai 150%

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mendesak KADI untuk bekerja serius dan segera menerapkan kebijakan Antidumping untuk produk keramik impor asal Tiongkok yang secara tren tahunan…