KPK Dalami Dugaan TPPU Dalam Perkara Setya Novanto

Oleh : Herry Barus | Rabu, 25 April 2018 - 12:42 WIB

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Foto Ist)
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati lebih lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk (KTP)-elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

"KPK akan mencermati hal tersebut. Setelah putusan ini, tentu akan kami lihat isi dari putusan dan fakta-fakta lain apakah akan diperhatikan. Apakah terkait KPK akan masuk ke dugaan tindak kejahatan TPPU atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (25/4/2018)

Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

Menurut Febri, dalam persidangan terungkap bahwa penerimaan uang kepada Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dibuat seolah-olah tidak terkait proyek KTP-e.

"Kemarin sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa kalau dilihat dari alur perpindahan uang sampai pada dugaan penerimaan uang melalui Irvanto dan Made Oka, kemudian dibuat kamuflase seolah-olah uang tersebut tidak terkait proyek KTP-e. Tentu itu kami dalami juga," kata Febri.

Dalam persidangan, aliran uang itu terungkap berasal dari berbagai tempat penukaran mata uang asing atau "money changer".

Febri menyatakan bahwa KPK juga terbantu dengan keterangan sejumlah pihak yang telah menjadi "justice collaborator" (JC) terkait putusan terhadap Novanto itu.

"Jadi, posisi JC kami pandang cukup penting dalam pengungkapan sebuah kasus korupsi. Oleh sebab itu, kami berharap semua pihak punya cara pandang dan visi yang sama serta seimbang. JC dibutuhkan kalau kita berbicara tentang kasus-kasus korupsi yang kompleks dan membutuhkan ketelitian yang lebih," tuturnya kepada awak media.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik tahun anggaran 2011-2012.
 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)

Rabu, 17 April 2024 - 06:17 WIB

Buntut Protes Keras BP2MI, Pengusaha Tekstil Desak Aparat Selidiki Permainan Curang Importir

Stakeholder industri tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta aparat melakukan penyelidikan secara mendalam terkait protes keras yang dilakukan oleh Kepala BP2MI terhadap pemberlakuan Permendag…

APEC

Rabu, 17 April 2024 - 05:31 WIB

Bicara di Forum APEC, ID FOOD Sampaikan Inisiatif Strategis Peningkatan Akses Petani dan UMKM Perempuan di Sektor Pangan

Jakarta – Perempuan semakin memegang peranan penting dalam ekosistem pertanian dan pangan. Hal tersebut dilihat dari tumbuhnya kontribusi perempuan di tahapan rantai pasok industri pangan…

Dankormar Laksanakan Olahraga Bersama dengan Pejabat Utama Mako Kormar

Rabu, 17 April 2024 - 05:15 WIB

Dankormar Laksanakan Olahraga Bersama dengan Pejabat Utama Mako Kormar

Sebagai upaya peningkatan kesehatan dan kekompakan dalam mempererat hubungan antar Pejabat Utama Mako Kormar, Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.…

Dankormar Ikuti dan Laksanakan Penyerahan Paket Lebaran

Rabu, 17 April 2024 - 05:09 WIB

Dankormar Ikuti dan Laksanakan Penyerahan Paket Lebaran

Dalam rangka merayakan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. mengikuti sekaligus menyerahkan…

Drone Mendukung Tugas Operasi Prajurit Marinir

Rabu, 17 April 2024 - 04:59 WIB

Drone Mendukung Tugas Operasi Prajurit Marinir

Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., dan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muda Yayan Sofiyan, S.T., M.Si.,…