Menperin: Perpres No. 20/2018 Diterbitkan Untuk Perbaiki Iklim Investasi di Indonesia

Oleh : Hariyanto | Selasa, 24 April 2018 - 22:25 WIB

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Wakil Presiden Jusuf Kalla
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Wakil Presiden Jusuf Kalla

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pada Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke-10, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan, tujuan utama diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. 

Dengan banyaknya investor yang akan menanamkan modalnya ke Indonesia, bisa membuka lapangan kerja baru yang banyak pula.

"Sejak dahulu, tenaga kerja asing khususnya yang expert ini kalau datang ke Indonesia itu bersama para pemodal. Bukan datang dan mencari kerja sendiri di Indonesia," kata Menteri Airlangga di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Jadi, menurut Airlangga, melalui perpres tersebut, pemerintah memberi kemudahan mengenai pemberian visa bagi tenaga ahli asing ini untuk memberikan transfer pengetahuan dan teknologi bagi teaga kerja lokal. 

"Contohnya, perusahaan maintenance, mereka memerlukan tenaga ahli itu paling tidak enam bulan  untuk pengerjaannya. Nah, kalau izinnya hanya untuk tiga bulan, bagaimana pabrik bisa beroperasi dan  berjalan," ucapnya. 

Dengan demikian, kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tidak dilonggarkan, yang boleh masuk hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia.

Selain itu, khusus sektor industri digital, saat ini Indonesia sedang banyak membutuhkan tenaga ahli dari luar negeri untuk memberikan pelatihan bagi para startup lokal. Kalau mereka tidak bisa masuk, maka pengembangan software itu terpaksa outsourcing ke negara lain. 

"Sebagai contoh di Yogyakarta, banyak call center yang dibangun di sana. Itulah yang kita dorong, karena perbandingannya 1 expert, 1.000 tenaga kerja lain," tutur Airlangga. 

Lebih lanjut, sejak awal, pemerintah  menyatakan bahwa pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia adalah untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:29 WIB

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jakarta-Pengelola usaha Warkop Digital memanfaatkan momentum pelaksanaan program sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja…

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…