Korban Entitas Bermasalah Harus Lapor ke Polisi

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 21 April 2018 - 09:47 WIB

Ilustrasi Investasi Bodong (Foto Dok Industry.co.id)
Ilustrasi Investasi Bodong (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi mengakui para korban entitas bermasalah jarang melapor kasus yang dialaminya.

"Para korban memang jarang melapor," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (20/4/2018)

Tongam memaparkan tiga penyebab yang membuat para korban jarang melapor kasus penipuan investasi tersebut yaitu karena menghabiskan waktu serta tenaga, kerugian yang tidak banyak dan mengalami intimidasi dari pelaku.

Ia mengimbau masyarakat yang dirugikan oleh kasus investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak masuk akal untuk melapor kepada pihak kepolisian, apalagi Satgas siap memberikan pendampingan apabila diperlukan.

"Kalau korban meminta adanya fasilitasi dari Satgas, kami bersedia," kata Tongam.

Saat ini, para korban yang jarang melapor membuat Satgas Waspada Investasi kesulitan memberikan sanksi tegas kepada pelaku entitas bermasalah yang menjual instrumen berbasis spekulasi dan berpotensi merugikan masyarakat.

Salah satunya terhadap perdagangan mata uang virtual atau "cryptocurrency" yang bersifat spekulatif dengan risiko tinggi. Mata uang virtual ini bukan merupakan instrumen investasi keuangan dan tidak mempunyai regulasi untuk mengatur.

Modus dari perdagangan "cryptocurrency" ini adalah menawarkan mata uang virtual bukan bertindak sebagai "marketplace" tetapi menjanjikan adanya imbal hasil tinggi apabila masyarakat memberi mata uang virtual tersebut.

Namun, menurut Tongam, hingga saat ini tidak ada korban yang merasa dirugikan dari perdagangan mata uang virtual yang sedang marak tidak hanya di Indonesia namun juga di tingkat global.

Untuk itu, Satgas terus melakukan edukasi maupun sosialisasi serta tindakan pencegahan dengan mengeluarkan imbauan agar masyarakat terus waspada terhadap kemungkinan adanya kegiatan usaha tanpa izin dan investasi yang menjanjikan imbal hasil terlalu tinggi.

"Tanpa adanya korban, kami sudah melakukan tindakan yang sangat efektif dan melakukan langkah hukum lebih lanjut," ujarnya.

Selama periode 2018, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap 72 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Jumlah itu mendekati 80 entitas yang tercatat sepanjang 2017.

Sebagian besar entitas yang harus mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat tersebut bergerak dalam bidang Forex atau Future Trading, "Cyptocurrency", Multi Level Marketing dan investasi lainnya yang menjanjikan imbal hasil atau keuntungan tidak wajar.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

Selasa, 23 April 2024 - 13:08 WIB

Hormati Putusan MK, Persis Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Usai melalui berbagai rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan sengketa Pemilihan Presiden 2024 yang menolak permohonan…

Tinjau Proyek Pembangunan Tol Bayung Lencir- Tempino Seksi 3 , Meteri PUPR Apresiasi Kinerja Hutama Karya

Selasa, 23 April 2024 - 12:31 WIB

Tinjau Proyek Pembangunan Tol Bayung Lencir- Tempino Seksi 3 , Meteri PUPR Apresiasi Kinerja Hutama Karya

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meninjau pembangunan Proyek Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Bayung - Lencir - Tempino Seksi 3 garapan PT Hutama Karya (Persero)…

Produk Le Minerale

Selasa, 23 April 2024 - 12:10 WIB

Brand Nasional Le Minerale Jadi Favorit Konsumen selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale menjadi air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin dari survei anyar Goodstats, platform kelola data daring berbasis Jakarta,…

Ilustrasi perbankan syariah (republika.co.id)

Selasa, 23 April 2024 - 12:01 WIB

Perbankan Syariah Sambut Positif Hasil Keputusan Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) ketuk palu menolak Gugatan perkara Pilpres baik dari Pihak Amin dan Ganjar Mahfud. Pertanda dunia perbankan syariah optimis.

Mobil Listrik Besutan MG Motor dan PLN Icon Plus Terobos Jalur Jakarta - Mandalika

Selasa, 23 April 2024 - 11:55 WIB

Mobil Listrik Besutan MG Motor dan PLN Icon Plus Terobos Jalur Jakarta - Mandalika

Dalam langkah besar menuju revolusi kendaraan berkelanjutan, MG Motor Indonesia dan PLN melalui unit usahanya, PLN Icon Plus, telah memulai perjalanan kendaraan listrik spektakuler dari Jakarta…