Waspada, Empat Modus Kegiatan Usaha Bermasalah Merugikan Masyarakat

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 21 April 2018 - 09:42 WIB

Ilustrasi Investasi Bodong (Foto Dok Industry.co.id)
Ilustrasi Investasi Bodong (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi memaparkan empat modus kegiatan usaha yang bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Modus yang marak ke depan adalah perdagangan mata uang virtual, multi level marketing, forex dan duplikasi laman website," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (20/4/2018)

Tongam memaparkan modus dalam perdagangan mata uang virtual atau "crypocurrency" adalah menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi, bonus peminjaman kepada pihak lain dan bonus penyimpanan dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian modus terkait multi level marketing adalah dengan penawaran jasa secara multi level marketing dan fokus pada program "member get member" dengan iming-iming kepada imbal hasil bukan kepada penjualan produk.

"Modus operandi ini yang dilakukan oleh Travel Umrah bermasalah yang menggunakan skema Ponzi melalui 'member get member' dengan iming-iming adanya bonus," kata Tongam.

Untuk Forex, modus yang sering ditawarkan entitas bermasalah adalah penawaran produk forex yang tidak mempunyai izin dan perusahaan forex dari luar negeri yang menjual produk di Indonesia tanpa adanya izin dari otoritas yang berwenang.

Sedangkan untuk duplikasi website, modus yang dilakukan adalah mengatasnamakan perusahaan legal yang memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang, menggunakan profil perusahaan dari perusahaan legal dan menggunakan nama website yang mirip dengan website resmi perusahaan legal.

Tongam meminta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati kepada modus penipuan yang berujung pada investasi ilegal dan segera melapor kepada Satgas Waspada Investasi untuk menghindarkan terjadinya kerugian lebih lanjut.

"Peran masyarakat menjadi penting agar persoalan investasi ilegal tidak terus terjadi berulang-ulang," kata Tongam.

Selama periode 2018, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap 72 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Jumlah ini mendekati 80 entitas yang tercatat sepanjang 2017.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…

Adi Nugroho, Praktisi HRD, Mahasiswa Magister Fakultas Management Technology President University.

Kamis, 25 April 2024 - 19:40 WIB

Anda Lulusan SMK : Penting Untuk Memiliki Strategi 'Memasarkan' Diri

Perkembangan teknologi dan komunikasi telah membawa manusia pada era industry 4.0. Perkembangan tersebut membawa perubahan disetiap lini kehidupan termasuk di ranah Pendidikan dan industri.…

Diskusi bertajuk Tuntutan Implementasi Bisnis Properti & Pembiayaan Hijau (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 19:33 WIB

Kian Prospektif, Stakeholder Harap Insentif Properti Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong konsep bisnis berkelanjutan di sektor properti termasuk sektor pembiayaannya.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.