KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi RTH Bandung

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 21 April 2018 - 06:30 WIB

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto Dok Industry.co.id)
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- KPK menetapkan tiga orang tersangka korupsi Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di pemerintah kota Bandung pada tahun 2012-2013.

"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu HN (Hery Nurhayat) Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kota Bandung, TDQ (Tomtom Dabbul Qomar) dan KS (Kadar Slamet) anggota DPRD Bandung periode 2009-2014," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (20/4/2018)

Hery diketahui adalah narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara Rp8,1 miliar dan korupsi hibah Pemkot Bandung 2012 yang divonis selama 9 tahun penjara pada 2015 lalu.

"HN (Hery Nurhayat) selaku kepala DPKAD kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama TDQ dan KS selaku anggota DPRD kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013," tambah Agus.

Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah kota Bandung.

Untuk merealisasikan angaran tersebut, APBD kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antar-Hery bersama Tomtom dan Kadar Slamet selaku ketua pelaksanaan harian badan anggaran (banggar) dan anggota banggar.

Sesuai APBD kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No. 22 tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 RTH.

Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp80,7 miliar.

"Diduga TDQ dan KS menyalahgunakan kewenangan sebagai tim banggar DPRD kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu selain itu keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan," ungkapnya.

Sedangkan Hery diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH padahal diketahui dokumen pembayaran tidak seuai kondisi sebenarnya bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli melainkan melalui makelar yaitu Kadar dan kawan-kawan.

Sudah diperiksa 72 orang saksi sejak penyidikan dimulai yaitu PNS di lingkungan dinas DPKAD pemerintah kota Bandung, mantan camat Mandalajati, lurah Pasir Impun, eks-lurah Karang Pamulang kecamatan Mandalajati, guru, buruh, swasta.

Atas perbuatannya, Hery, Tomtom dan Kadar disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…

Adi Nugroho, Praktisi HRD, Mahasiswa Magister Fakultas Management Technology President University.

Kamis, 25 April 2024 - 19:40 WIB

Anda Lulusan SMK : Penting Untuk Memiliki Strategi 'Memasarkan' Diri

Perkembangan teknologi dan komunikasi telah membawa manusia pada era industry 4.0. Perkembangan tersebut membawa perubahan disetiap lini kehidupan termasuk di ranah Pendidikan dan industri.…

Diskusi bertajuk Tuntutan Implementasi Bisnis Properti & Pembiayaan Hijau (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 19:33 WIB

Kian Prospektif, Stakeholder Harap Insentif Properti Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong konsep bisnis berkelanjutan di sektor properti termasuk sektor pembiayaannya.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.