MA Perberat Hukuman Andi Narogong Menjadi 11 Tahun

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 21 April 2018 - 06:21 WIB

Andi Narogong alias Andi Agustinus (Foto Ist)
Andi Narogong alias Andi Agustinus (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Amar putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan memperberat pidana penjara untuk terpidana kasus proyek KTP-elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 11 tahun.

"Ya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, itu semua tertera dalam putusan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah ketika dihubungi awak media di Jakarta, Jumat (20/4/2018)

Putusan MK tersebut memperberat pidana penjara Andi yang semula diputus delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesuai dengan permohonan jaksa penuntut umum melalui KPK.

Selain menambah pidana penjara menjadi sebelas tahun, MA juga menjatuhkan denda kepada Andi sebesar satu miliyar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam putusan tersebut Andi juga diharuskan membayar pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 2,5 juta dolar AS ditambah 350 ribu dolar AS, paling lambat satu bulan setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut denda itu tidak dibayarkan oleh Andi, maka harta benda Andi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun, bila ternyata Andi selaku terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar sejumah uang tersebut, maka dia akan dipidana penjara selama tiga tahun.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ditjen PKH Kementan kordinasi cegah virus dampak kematian Kerbau

Sabtu, 20 April 2024 - 15:46 WIB

Kementan Sigap Tangani Kasus Kematian Ternak Kerbau Pampangan di Sumsel

Beberapa waktu lalu telah terjadi kasus kematian ternak kerbau pampangan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Kasus ini tercatat mulai tanggal 15 Maret hingga 6 April 2024, terutama di Desa…

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…