KPK Hargai Putusan Kasasi Imran-Sugiharto Menjadi 15 Tahun

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 21 April 2018 - 06:18 WIB

Mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto (Foto Ist)
Mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menghargai putusan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

"Ya kami tetap harus menghargai itu karena mereka juga punya pertimbangan kan dan KPK tidak bisa ikut campur di situ," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4/20180

Sebelumnya, Majelis kasasi Mahkamah Agung memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-e yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.

Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Jadi, itu di luar kewenangan kami. Nah kemudian nanti teman-teman seperti apa Jaksa melihat apakah itu perlu ditinjau kembali nanti kami diskusi dengan pimpinan," ucap Saut.

Saut pun menyatakan bahwa tugas KPK hanya membawa pelaku korupsi ke Pengadilan sehingga pihaknya tidak akan mencampuri lagi terkait putusan tersebut.

"Intinya KPK tidak boleh mencampuri itu dan itu harus dihargai karena itu putusan. Tugas KPK hanya membawa orang ke depan pengadilan," ucap Saut kepada awak media

Di sisi lain, Saut juga menanggapi terkait putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta soal banding terdakwa perkara korupsi KTP-e lainnya, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Majelis Hakim dalam putusannya memperberat hukuman Andi Agustinus menjadi 11 tahun penjara dan juga membatalkan atau tidak menerima posisinya sebagai "justice collaborator" (JC).

"Kemarin kami sudah memberikan dia JC ya tetapi kemudian itu dinilai tidak memiliki, artinya dikesampingkan. Oleh sebab itu, akan kami lihat lagi seperti apa teman Jaksa KPK menyikapi ini," ungkap Saut

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk (BTPN)

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:44 WIB

Bank BTPN Akuisisi Dua Perusahaan Pembiayaan PT Oto Multiartha dan PT Summit Oto Finance

Akuisisi OTO dan SOF jadi tonggak penting bagi Bank BTPN dalam mendorong inovasi produk dan layanan yang semakin relevan dengan kebutuhan perbankan dan pembiayaan masyarakat Indonesia.

Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI, Mahasiswa President University

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:13 WIB

Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI, Mahasiswa President University Raih Beasiswa dari Sony Music Group Global Scholars Program

Alfath, mahasiswa President University, musisi muda Indonesia asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang tengah menempuh studi sarjana Sistem Informasi untuk Bisnis dan Manajemen telah mencatat…

Pelita Air

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:51 WIB

Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2024, Pelita Air Siapkan 273 Ribu Kursi Penerbangan

Pelita Air (kode penerbangan IP), maskapai medium service, menyiapkan 273 ribu kursi penerbangan selama periode angkutan lebaran pada 3 hingga 18 April 2024. Hal ini dilakukan untuk mendukung…

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:05 WIB

15 Subsektor Ekspansi, IKI Maret 2024 Tembus 53,05

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Maret 2024 mencapai 53,05, meningkat sebesar 0,49 poin dibandingkan bulan Februari 2024 sebesar 52,56. Kenaikan nilai IKI pada Maret ini dipengaruhi oleh…

TikTok Rising Temukan Sensasi Musik Indonesia Berikutnya

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:50 WIB

TikTok Rising Temukan Sensasi Musik Indonesia Berikutnya

Platform hiburan digital terkemuka, TikTok, meluncurkan TikTok Rising Indonesia, program baru untuk menemukan dan mendukung talenta-talenta lokal yang sedang berkembang, membina komunitas musisi…