TSK Miras Oplosan Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Oleh : Herry Barus | Jumat, 20 April 2018 - 05:39 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (Foto Dok Industry.co.id)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kabareskrim Polri Komjen Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa para pelaku produsen dan pengedar minuman keras oplosan bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Apakah betul-betul ada niat tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan? Dia (pelaku) tahu tidak bahayanya metanol? Itu yang masih kami telusuri," kata Komjen Ari di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/4/2018)

Pasalnya kasus peredaran minuman keras oplosan telah menelan banyak korban jiwa. Di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat saja tercatat korban tewas mencapai 44 orang dalam kasus ini.

Tak hanya Pasal 340 KUHP, para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan.

Dalam kasus peredaran minuman keras oplosan selama ini, polisi menjerat pelaku dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan saja.

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus minuman keras oplosan cap Ginseng yang mengakibatkann 44 orang penenggaknya tewas di Cicalengka.

Keempat tersangka adalah pemilik pabrik minuman keras oplosan, Samsudin Simbolon, istri Samsudin yakni HM serta W dan JS sebagai agen penjualan minuman keras tersebut.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE)

Jumat, 19 April 2024 - 16:19 WIB

PGE Perluas Pemanfaatan Teknologi Terobosan untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Mempertahankan keunggulan di industri panas bumi tak bisa dilakukan tanpa terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi terbaru. Menunjukkan komitmen mengembangkan potensi energi panas bumi di…