Momentum dan Tantangan Pengembangan Fintech di Indonesia

Oleh : Yogie Maharesi | Kamis, 19 April 2018 - 16:44 WIB

Yogie Maharesi, Staf Departemen Komunikasi dan Internasional OJK. (Foto: IST)
Yogie Maharesi, Staf Departemen Komunikasi dan Internasional OJK. (Foto: IST)

INDUSTRY.co.id - Rendahnya inklusi keuangan Indonesia dibandingkan negara-negara lain masih menjadi salah satu isu mendasar di sektor keuangan. Sementara, Indonesia memiliki potensi besar secara demografi, ekonomi, dan teknologi dalam hal diantaranya jumlah pengguna internet dan mobile phone. Potensi ini adalah pasar bagi financial technology (fintech) dengan berbagai platform berbasis teknologi digital yang ditawarkan.

Fintech mengisi ruang kosong pada lapisan bawah masyarakat yang belum memiliki akses ke lembaga jasa keuangan konvensional. Gelombang fintech memberi momentum untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui kontribusi keuangan digital, yang inheren di dalamnya terdapat pula tantangan untuk diantisipasi.

Fintech hadir di tengah masyarakat Indonesia yang dalam time frame yang sama, terjadi praktik ekonomi yang berbeda mulai dari ekonomi paling tradisional sampai yang modern seperti fintech. Di suatu daerah terpelosok, praktik barter bahan pokok dan barang kebutuhan sehari-hari masih lumrah terjadi antar rumah tangga karena jauhnya jarak tempuh ke sentra kegiatan ekonomi. Di saat yang sama, gemuruh fintech menggema di pusat-pusat kota.

Edukasi Masyarakat

Kesenjangan pengetahuan keuangan khususnya teknologi keuangan digital begitu lebar dan curam. Di sisi lain, fintech berkembang pesat dan menawarkan aneka produk dan layanan seperti sistem pembayaran (payment system), peer-to-peer lending yang menyediakan akses pembiayaan, investment management, market provisioning, dan equity crowd funding. Indonesia menuju perkembangan industri fintech yang besar, sedangkan masyarakat belum paham apa itu fintech.

Pemahaman masyarakat mengenai fintech dan keuangan digital menjadi pekerjaan rumah untuk ditingkatkan. Kompleksitas fintech hendaknya dibumikan agar masyarakat memahami produk, proses bisnis dan risiko bertransaksi secara digital. Apalagi, fintech saat ini merupakan perpaduan antara aspek keuangan dan nonkeuangan.

Sebagai contoh, Go-Jek awalnya menawarkan transportasi online saja, namun kemudian mengembangkan IT platform yang cukup kompleks dan mengarah ke layanan keuangan seperti Go-Food dan Go-Pay. Mungkin saja ke depan akan berkembang menjadi Go-Investment. Ini fenomena perubahan yang sangat mendasar dalam landscap sistem keuangan yang mengubah perilaku konsumen dari face to face menjadi go digital secara massif.

Oleh karenanya edukasi terhadap masyarakat menjadi keharusan untuk dilakukan secara sinergis oleh para pemangku kepentingan baik regulator, kementerian/badan pemerintah terkait, asosiasi industri dan pelaku fintech, lembaga jasa keuangan dan lain-lain. Selain mengenai produk-produk fintech, unsur penting dalam edukasi tersebut ialah memaparkan aspek transparansi mengenai proses bisnis dan risiko fintech.

Transparansi menjadi penting agar masyarakat memiliki pengetahuan tentang pilihan-pilihan layanan fintech yang ada. Dengan begitu para pelaku fintech akan kompetitif dalam mendesain platform dan menawarkan produknya. Masyarakat pun pada gilirannya diuntungkan dengan tersedianya pilihan layanan keuangan digital yang sesuai kebutuhan dan tidak mengandung kewajiban yang bisa jadi malah memberatkan.

Pengaturan

Terkait pengaturan fintech, saat ini antara regulator, kementerian/badan pemerintah, DPR, pelaku fintech, lembaga jasa keuangan dan pihak terkait masih terus menyamakan persepsi karena fintech membawa seperangkat paradigma ekonomi baru yaitu teknologi digital, transnasional, borderless, non jurisdiction regulatory based, dan new universal norms yang berpadu secara simultan. Implikasinya dapat berupa kesenjangan peraturan atau regulatory blind spot yang harus diwaspadai.

Model bisnis fintech berbeda dengan lembaga jasa keuangan yang ada, sehingga menuntut perubahan paradigma dan transformasi baik bagi regulator maupun lembaga jasa keuangan. Di samping itu, fintech mengandung risiko cyber attack, risiko reputasi, risiko hukum dan risiko-risiko lainnya yang belum dikenali. Selanjutnya apabila volume ekonomi fintech ke depan kian membesar, maka risiko industri fintech akan berdampak lebih luas pula bagi sektor keuangan dan perekonomian.

Paradigma fintech tersebut memunculkan tantangan dan mandat baru terkait jaring pengaman di sektor keuangan. Mandat tradisional selama ini seperti aspek prudensial (kehati-hatian), market conduct dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, kini harus pula mendukung inovasi dan persaingan di lingkungan keuangan digital, yang kemudian menjadi mandat baru bagi otoritas di sektor keuangan. Regulator perlu menjaga keseimbangan antara aspek prudensial dengan inovasi, agar memberi nilai tambah bagi masyarakat.

Untuk itu dibutuhkan pemahaman yang sama oleh semua pemangku kepentingan tentang fintech terkait isu, produk, kebijakan dan aspek-aspek penting lainnya agar risiko-risiko dapat diatasi. Fintech harus didalami secara detail karena industrinya berkembang pesat, dengan pendekatan yang sesuai dengan industri fintech khususnya dalam hubungan dengan sistem keuangan. Pengembangan fintech sangat penting untuk dilakukan termasuk menjaga agar sejalan dengan pengaturan dan pengawasan industri keuangan secara utuh. Karena itu pula fintech perlu didudukkan secara proporsional dalam sistem keuangan dan dibutuhkan kecermatan dalam menerapkannya.

Lintas Sektor

Selain itu, fintech harus ditangani secara lintas sektor dan lintas kementerian. Mungkin saja, sekarang sudah saatnya menginisiasi pembentukan suatu task force nasional yang bertugas menyiapkan mulai dari framework, suprastruktur dan legislasi primer fintech. Hal ini mengingat kompleksitas fintech yang membutuhkan payung legislasi tertinggi sebagai acuan dalam merumuskan peraturan turunan oleh masing-masing otoritas lintas sektor.

Misalnya dari segi produk fintech, otoritas yang bertanggung jawab bisa berbeda dimana payment system oleh Bank Indonesia, sedangkan banking product oleh Otoritas Jasa Keuangan. Belum lagi bila bentuknya koperasi, biro travel, dan non jasa keuangan lainnya, maka akan melibatkan otoritas di sektor masing-masing.

Semua regulator harus sinergis untuk mendukung tumbuhnya ekosistem industri fintech agar kreatifitas dan energi besar fintech bisa disalurkan secara produktif. Kesemua regulasi dari otoritas lintas sektor tersebut mulai dirasa butuh payung hukum tertinggi agar pengaturannya berada dalam satu kerangka nasional pengembangan industri fintech yang berkelanjutan.

Kolaborasi

Bagi industri keuangan konvensional, fintech bukan fenomena yang benar-benar baru. Perkembangan fintech telah diawali oleh industri keuangan baik perbankan, pasar modal maupun industri keuangan nonbank (IKNB). Perbankan telah melakukan digitalisasi yang kini berwujud digital banking, digital branch, mobile banking dan sebagainya. Kemudian di pasar modal telah berkembang online trading, mobile trading, dan lainnya. Sementara di IKNB ada pula misalnya asuransi online. Kemudahan teknologi dan otomasi proses bisnis diadopsi oleh industri keuangan untuk memudahkan akses konsumen, memperluas akses pasar dan ke depan diharapkan mengurangi biaya-biaya transaksi.

Yang menarik kemudian terjadi interkoneksi antara fintech dengan lembaga jasa keuangan. Ini merupakan sesuatu yang positif karena meski pada awalnya dipandang sebagai persaingan di antara keduanya, tapi kini pelaku fintech dan lembaga jasa keuangan telah sama-sama menyadari bahwa kolaborasi adalah pilihan terbaik dan saling menguntungkan. Sekarang mudah ditemukan produk-produk layanan digital hasil kolaborasi antara fintech dengan lembaga jasa keuangan, sehingga platform yang ditawarkan kepada masyarakat kian berkembang.

Tentu muncul harapan agar kolaborasi fintech dengan lembaga jasa keuangan dapat terus diperkuat. Industri fintech dan industri keuangan sejatinya saling melengkapi dalam upaya memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan ekonomi masyarakat khususnya di lapisan bawah. Dukungan regulasi oleh otoritas lintas sektor juga perlu dipastikan terus kondusif bagi perkembangan fintech sehingga mampu berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional. Bukan tidak mungkin apabila dilakukan review terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait, akan ada banyak revisi atau bahkan rekomendasi kebutuhan akan penyusunan UU baru mengenai fintech. [

Yogie Maharesi, Mahasiswa Program Studi Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia; bekerja di Departemen Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat dan Internasional Otoritas Jasa Keuangan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:29 WIB

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jakarta-Pengelola usaha Warkop Digital memanfaatkan momentum pelaksanaan program sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja…

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…